Izin Impor Sudah Terbit
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan izin impor beras 2 juta ton sudah dikantongi oleh Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso. Arief menegaskan, kedatangan beras impor itu tidak akan sekaligus, mengingat saat ini tengah masa panen raya.
"Izin impor (beras) sudah dikantongi oleh Bulog, tetapi Bulog ini mendatangkannya tidak langsung sekaligus. Jadi kita ini harus juga berempati bahwa kondisi hari ini kan kita sedang panen," kata Arief di Kanwil Perum Bulog, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menambahkan impor beras itu dilakukan jika terjadi kekurangan pasokan di dalam negeri, intinya untuk antisipasi situasi yang mendesak. Meski begitu, ia memastikan tidak akan mengganggu harga beras petani.
Impor itu hanya untuk melengkapi jika kekurangan. Sekarang saya tanya apakah impor yg 500.00 ton yang dilakukan Bulog itu mengganggu harga beras petani? Tidak sama sekali, artinya pemerintah melakukan importasi yang terukur ya. Ya terukurnya itu ya harga petani itu terjaga ya," tegasnya.
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengungkap ada empat negara yang dijajakinya untuk membeli beras impor tersebut. Keempat negara tersebut di antaranya Myanmar, Vietnam, Thailand, Pakistan dan India.
Buwas sendiri sudah melakukan komunikasi ke keempat negara itu bahwa Indonesia ingin mengimpor beras. Pihaknya masih menanyakan berapa kesanggupan dari negara tersebut untuk menyediakan beras.
"Kita ini memang belum lelang, tapi kita sudah warning-warning ke sana. Umpamanya, kamu sanggup berapa nih kalau saya datangkan bulan ini, umpamanya 25.000. Oke kita kunci. Kamu sanggup berapa? 10.000, oke," pungkasnya.
Sebagai informasi, ketentuan impor beras ini merupakan hasil rapat koordinator yang telah dilakukan oleh Jokowi dan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait. Rapat itu dilakukan pada 2 Maret 2023 lalu.
Penugasan impor beras diterbitkan oleh Badan Pangan Nasional kepada Perum Bulog sebagai BUMN Pangan yang memegang stok CBP. Setelah penugasan terbit, dibutuhkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian dan izin impor dari Kementerian Perdagangan untuk melanjutkan impor tersebut.
(ada/dna)