Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan regulasi penjaminan keuangan dalam rangka penguatan stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Penjaminan keuangan itu merupakan pinjaman dengan bunga disubsidi pemerintah yang diberikan kepada BUMN Pangan.
BUMN Pangan ini adalah Perum Bulog dan ID Food. Regulasi itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Melalui regulasi tersebut Perum Bulog dan BUMN Pangan dapat mengajukan kredit ke Himpunan Bank Negara (Himbara) dengan bunga yang disubsidi. Pengajuan pinjamannya melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dan Badan Usaha Penjaminan yang ditetapkan Pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Regulasi ini bagian dari skema penguatan stok pangan nasional yang diatur melalui mekanisme pemberian subsidi bunga pinjaman. Penjaminan ini diperlukan untuk memastikan pembiayaan subsidi untuk penguatan stok CPP yang dikelola oleh Bulog dan ID FOOD sebagai offtaker hasil produk petani peternak dan nelayan sehingga dapat berjalan dengan baik berdasarkan prinsip kehati-hatian," ujar Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (7/4/2023).
Adapun besaran plafon awal yang disediakan oleh Himbara sebesar Rp 3 triliun. Rinciannya Perum Bulog mendapatkan Rp 1 triliun untuk pengelolaan CPP untuk beras, jagung, dan kedelai. Sedangkan ID Food Rp 2 triliun untuk kelola cadangan daging dan telur ayam, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, bawang merah dan bawang putih, dan ikan.
"Khusus dalam penyediaan plafon Rp 3 triliun tersebut, Kementerian Keuangan memberikan penjaminan kepada Himbara sehingga dapat direalisasikan sebagai pinjaman "dana murah" bagi RNI atau ID FOOD tentunya dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi," ujarnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.