Konon Dialami Soimah, DJP Bantah Pakai Debt Collector Saat Tagih Pajak

Konon Dialami Soimah, DJP Bantah Pakai Debt Collector Saat Tagih Pajak

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 07 Apr 2023 14:03 WIB
Petugas pajak memeras
Foto: Tim Infografis, Fuad Hasim
Jakarta -

Artis Soimah Pancawati menceritakan pengalaman tak menyenangkan dari oknum petugas pajak. Dia mengaku rumahnya di Yogyakarta pernah didatangi petugas pajak bersama debt collector.

Soimah cerita dituding sengaja menghindari petugas pajak karena selalu tidak ada di rumah Yogyakarta, padahal memang adanya di Jakarta untuk bekerja. Dirinya dicurigai petugas pajak karena di depan layar kerap berakting sebagai juragan atau orang kaya.

"Jadi posisi saya sering di Jakarta, alamat KTP kan di tempat mertua saya, selalu didatangi, bapak selalu dapat surat, bapak kan kepikiran, nggak ngerti apa-apa. Datang orang pajak ke tempat kakak saya, kakaknya Mas Koko (suaminya), bawa debt collector, bawa dua, gebrak meja, itu di rumah kakak saya," kata Soimah dikutip dari YouTube Blakasuta, Jumat (7/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan dalam menagih pajak pihaknya menggunakan pegawai internal yang disebut jurusita pajak, bukan debt collector. DJP menyebut tidak ada debt collector dalam instansinya.

"Kami sampaikan bahwa pelaksanaan tindakan penagihan pajak dilakukan oleh Jurusita Pajak yang telah ditunjuk oleh DJP. Juru Sita adalah pegawai DJP (bukan debt collector) yang bertugas menagih tunggakan pajak berdasarkan peraturan yang berlaku," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti.

Dwi menjelaskan dalam meningkatkan kepatuhan pajak pihaknya melakukan beberapa tahapan edukasi hingga penegakan kepada wajib pajak. Tahapan tersebut mulai dari sosialisasi atas peraturan perpajakan, hingga melakukan penyuluhan serta bantuan teknis jika wajib pajak menemukan kesulitan dalam melaksanakan kewajiban self assessment.

"Atas hal-hal yang telah dilakukan wajib pajak melalui sistem self assessment, DJP kemudian akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban pajak. Dalam melaksanakan pengawasan juga dilakukan kegiatan klarifikasi kepada wajib pajak," ucapnya.

DJP dalam tugasnya dapat melakukan pemeriksaan serta tindakan penagihan atas utang pajak yang masih harus dibayar. Tahapan terakhir yang dilakukan adalah upaya penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pajak dengan benar.

"Dalam pelaksanaan tugas, pegawai DJP harus menjunjung tinggi kode etik pegawai, termasuk hal-hal mendasar di antaranya memberitahukan identitas petugas pajak, menyampaikan maksud dan tujuan, serta berlaku sopan kepada wajib pajak," tutur Dwi.

Jika wajib pajak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari petugas pajak dan diduga terdapat pelanggaran kode etik, wajib pajak disebut dapat melakukan pengaduan pada saluran yang telah disediakan oleh DJP yaitu kring pajak 1500200, surel ke pengaduan@pajak.go.id, Twitter @kring_pajak, situs www.pajak.go.id, hingga menyurati atau datang ke Direktorat P2 Humas atau unit lain.

"Kami sampaikan pula bahwa wajib pajak punya hak terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakannya seperti mengajukan keberatan, pengurangan atau pembatalan sanksi administrasi, banding, hingga peninjauan kembali," pungkasnya.


Hide Ads