DJP Ungkap Kronologi Petugas Pajak Datangi hingga Ukur Pendopo Milik Soimah

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 08 Apr 2023 13:30 WIB
Kantor Pusat Ditjen Pajak/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Artis Soimah Pancawati baru-baru ini menceritakan pengalaman buruknya dengan petugas pajak. Ia mengaku rumahnya didatangi hingga pendopo yang sedang dibangun kala itu diukur dalam waktu yang lama.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan kronologi pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan berbagai tugasnya ke kediaman Soimah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan untuk kejadian 2015 ini, KPP Pratama Bantul hanya sebatas melakukan kegiatan validasi nilai atas pendopo milik Soimah.

"Validasi dilakukan kepada penjual, bukan pembeli rumah, untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya," katanya kepada detikcom, Sabtu (8/4/2023).

Kedua, soal petugas pajak yang mengukur pendopo Soimah, DJP mengatakan kegiatan itu dilakukan dalam rangka kegiatan penggalian potensi PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Sesuai ketentuan perundangan, jika seseorang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 meter2, maka terutang PPN sebesar 2% dari total pengeluaran untuk membangun rumah tersebut.

"Nah, untuk menentukan total pengeluaran tersebut bisa dilakukan dengan cara melakukan penilaian harga bangunan oleh penilai profesional yang merupakan petugas resmi DJP," jelasnya.

Adapun hasil penilaian menyatakan pendopo tersebut Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti yang Soimah nyatakan di YouTube. Pajak atas nilai bangunan tersebut sebesar 2% sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh petugas, artinya juga belum ditagihkan.

"Dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan bahwa nilai rumah pendopo itu adalah Rp 5 miliar. Kami juga menegaskan bahwa kesimpulan dan rekomendasi nilai hasil pengukuran dari petugas pajak tersebut belum ditindaklanjuti. Artinya, PPN sebesar 2% x 4,7 miliar itu belum ditagihkan," terangnya.

Pihaknya juga membantah mendatangkan debt collector ke rumah Soimah. Menurut Dwi, Soimah sendiri tidak memiliki utang pajak. Adapun petugas pajak untuk menagih pajak adalah Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang tugas dan fungsinya menagih tunggakan pajak.

"Namun demikian, karena Soimah tidak punya tunggakan pajak, JSPN tidak mungkin mendatanginya untuk menagih pajak," tuturnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.




(ada/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork