Jakarta -
Artis Soimah Pancawati baru-baru ini menceritakan pengalaman buruknya dengan petugas pajak. Ia mengaku rumahnya didatangi hingga pendopo yang sedang dibangun kala itu diukur dalam waktu yang lama.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan kronologi pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan berbagai tugasnya ke kediaman Soimah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan untuk kejadian 2015 ini, KPP Pratama Bantul hanya sebatas melakukan kegiatan validasi nilai atas pendopo milik Soimah.
"Validasi dilakukan kepada penjual, bukan pembeli rumah, untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya," katanya kepada detikcom, Sabtu (8/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, soal petugas pajak yang mengukur pendopo Soimah, DJP mengatakan kegiatan itu dilakukan dalam rangka kegiatan penggalian potensi PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Sesuai ketentuan perundangan, jika seseorang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 meter2, maka terutang PPN sebesar 2% dari total pengeluaran untuk membangun rumah tersebut.
"Nah, untuk menentukan total pengeluaran tersebut bisa dilakukan dengan cara melakukan penilaian harga bangunan oleh penilai profesional yang merupakan petugas resmi DJP," jelasnya.
Adapun hasil penilaian menyatakan pendopo tersebut Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti yang Soimah nyatakan di YouTube. Pajak atas nilai bangunan tersebut sebesar 2% sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh petugas, artinya juga belum ditagihkan.
"Dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan bahwa nilai rumah pendopo itu adalah Rp 5 miliar. Kami juga menegaskan bahwa kesimpulan dan rekomendasi nilai hasil pengukuran dari petugas pajak tersebut belum ditindaklanjuti. Artinya, PPN sebesar 2% x 4,7 miliar itu belum ditagihkan," terangnya.
Pihaknya juga membantah mendatangkan debt collector ke rumah Soimah. Menurut Dwi, Soimah sendiri tidak memiliki utang pajak. Adapun petugas pajak untuk menagih pajak adalah Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang tugas dan fungsinya menagih tunggakan pajak.
"Namun demikian, karena Soimah tidak punya tunggakan pajak, JSPN tidak mungkin mendatanginya untuk menagih pajak," tuturnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Kemudian, keluhan sikap petugas pajak yang menghubungi Soimah dengan cara tidak manusiawi untuk segera melaporkan SPT di akhir Maret 2023 lalu. Menurut laporan Dwi Astuti dari rekaman percakapan Soimah dan petugas tidak ada tekanan kepada Soimah.
"Petugas kami bahkan menawarkan bantuan jika Soimah mengalami kesulitan dalam pengisian SPT. Sekali lagi kami tegaskan bahwa komunikasi yang dilakukan petugas kami sifatnya persuasif dan dilakukan kepada banyak wajib pajak. Hal ini dilakukan agar wajib pajak tidak telat lapor dan nantinya kena denda," pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menerangkan soal pegawai pajak bawa debt collector mengecek pendopo Soimah di Yogyakarta. Prastowo menjelaskan itu bukanlah debt collector, hanya pegawai pajak yang akan mengukur pendopo Soimah dalam rangka menghitung bangunan kena PPN 2%.
"Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas. Memang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 terutang PPN 2% dari total pengeluaran. UU mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN," jelasnya.
Ia juga menyebutkan soal taksiran harga pendopo Soimah tersebut, yakni sebesar Rp 4,6 miliar. Dalam laporannya sendiri Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 M.
"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2% dari Rp 4,7 M itu sama sekali belum ditagihkan," tuturnya.
Soal debt collector, Prastowo mengatakan KPP memiliki petugas sendiri untuk menagih pajak kepada wajib pajak yakni Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Tugas dari JSPN menagih tunggakan pajak dengan berbagai cara dan tidak marah-marah.
"Ia bisa menerbitkan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara," ungkapnya.
Sementara hasil pemeriksaannya, Soimah sendiri tidak memiliki tunggakan pajak yang harus dibayar. "Lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector?" tandasnya.
Sebelumnya, artis Soimah Pancawati sempat menceritakan pengalamannya dengan pegawai pajak yang menghitung kisaran nilai bangunan miliknya di Yogyakarta. Bangunan itu merupakan Pendopo Tulungo yang akan digunakan untuk mewadahi para seniman.
Menurut Soimah, hasil pengecekan pegawai pajak nilai bangunan itu mencapai Rp 50 miliar. Ia mengungkap, pegawai pajak itu mengecek dari pagi hari hingga sore. Hal ini didapat dari laporan keluarganya di Jogja.
"Pendopo belum jadi, udah dikelilingi sama orang pajak. Didatangi, diukur jendela, jadi jam 10 pagi sampai jam 5 sore, ngukuri pendopo. Direkam, difotoin, saya simpan fotonya siapa yang ngukur, masih ada fotonya saya simpan," ujar Soimah.
"Ini tuh orang pajak atau tukang toh? Kok ngukur jam 10 pagi sampai jam 5 sore arep ngopo (mau ngapain). Akhirnya pendopo itu di appraisal hampir Rp 50 miliar, padahal saya yang bikin aja itu belum tahu total habisnya berapa, orang belum rampung total," tambahnya.