Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap hasil rapat dengan anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rapat ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Berikut fakta-fakta hasil rapat terbaru Sri Mulyani-Mahfud soal Transaksi Rp 349 triliun:
1. Mahfud Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data
Mahfud MD memastikan tidak ada perbedaan data dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait transaksi janggal Rp 349,87 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini disampaikan sebagai hasil dari rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Ketua Komite TPPU itu juga mengatakan adapun sumber data yang digunakannya dengan Sri Mulyani dipastikan sama, yakni dari 300 surat data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK tahun 2009-2023.
"Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023," kata Mahfud di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).
Mahfud mengatakan, perbedaannya hanya dalam cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Kemenkopolhukam mencantumkan semua LHA/LHP baik yg dikirimkan ke Kemenkeu atau APH dengan membaginya menjadi 3 cluster.
"Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA LHP yang diterima dan tidak mencantumkan LHA dan LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan Kemenkeu. Itu saja bedanya," jelas Mahfud.
2. Sebanyak 300 Kasus Transaksi Janggal, Baru Sebagian Dibereskan
Mahfud MD juga mengungkap data 300 surat soal transaksi janggal di Kemenkeu baru sebagian diselesaikan oleh Kemenkeu dan Aparat Penegak Hukum. Data Itu masuk dalam Laporan Hasil Audit (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait transaksi janggal Rp 349 triliun.
"300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kementerian Keuangan maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH," jelasnya.
Meski begitu, Mahfud juga mengatakan Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat. Tindakan itu sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ia memastikan Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.
"Bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," jelasnya.
(ada/zlf)