Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan memberikan dana bagi hasil (DBH) untuk daerah penghasil kelapa sawit hingga daerah yang berbatasan dengan penghasil sawit. Total DBH untuk tahun ini sebesar Rp 3,4 triliun, angka itu sesuai dengan Undang-undang 2023 dan kesepakatan Panja.
"Alokasi untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp 3,4 triliun seusia dengan UU APBN 2023 dan kesepakatan panja. Besarnya porsi DBH sawit minimal 4% dan dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (11/4/2023).
DBH ini akan dibagikan kepada 350 daerah termasuk 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Rencana awalnya, DBH ini disalurkan mulai Mei 2023. Namun Sri Mulyani menyebutkan, penyaluran tahap pertama akan mundur ke Juni 2023.
"Karena dengan proses konsultasi dan penyelesaian RPP untuk tahun anggaran 2023 ini tahap pertama mungkin sedikit mundur ke bulan Juni, namun tahun-tahun selanjutnya kita harapkan bisa selesai tidak perlu membuat RPP baru sehingga bisa dimulai Mei dan tahap kedua pada bulan Oktober," jelasnya.
Baca juga: Cair! 1,98 Juta PNS Sudah Kantongi THR |
Sri Mulyani menyebut, pada tahun 2023 ini penyaluran DBH seluruhnya berdasarkan dari APBN dan tidak bersumber dari pungutan ekspor (PE) yang diterima BPDPKS. Namun untuk 2024, penyaluran DBH sawit dibayarkan dari APBN selanjutnya BPDPKS mengganti dana APBN yang digunakan DBH sawit sebesar bagian DBH yang bersumber pungutan ekspor (PE).
Daerah yang menerima DBH ini dibagi menjadi tiga daerah, yakni daerah penghasil, daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil dan provinsi di mana wilayah penghasil sawit tersebut. Sri Mulyani menyebutkan ada persentase pembagian DBH pada tiga bagian daerah tersebut.
"Satu provinsi akan mendapatkan 20% dari DBH dari minimal 4%, Kabupaten/Kota 60% penghasil adalah 60% sedangkan kabupaten kota berbatasan 20%. Dengan demikian apabila DBH minimal 4% dari sumber dana, maka proposinya dari penerima provinsi yang akan menerima DBH adalah 20% kali 4% atau 0,8% dari sumber dana untuk DBH tersebut yaitu PE dan BK. Kabupaten/kota penghasil 60% dikali 4% jadi 2,4%, dan perbatasan penghasil 20% kali 4% jadi 0,8%,"jelasnya.
Meski demikian, Sri Mulyani mengusulkan ada batasan minimum alokasi per daerah pada 2023 ini. Alasannya karena pada 2022 kemarin PE dan bea keluar (BK) itu tidak dipungut, maka tidak ada hasil atas pungutan itu yang biasa digunakan untuk DBH.
"Kami mengusulkan batas minimum alokasi daerah minimal mendapatkan Rp 1 miliar per daerah," tutupnya.
Simak Video 'Sri Mulyani Pastikan Hadir Rapat Komisi III, Bahas Transaksi Rp 349 T':
(ada/das)