Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pihaknya hanya menerima surat dari PPATK soal transaksi janggal di Kementerian Keuangan sebanyak 200 surat. Ia menerangkan sebanyak 183 surat telah ditindaklanjuti.
Seperti diketahui, Menko Polhukam menyebutkan ada 300 surat yang menyangkut soal transaksi janggal di Kementerian Keuangan. Adapun total transaksi yang dijumlahkan dalam kasus uang masuk dan keluar itu mencapai Rp 349 triliun.
"Dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kemenkeu, 186 surat telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum (APH)," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Sri Mulyani menegaskan 193 pegawai yang kena sanksi itu merupakan periode dari 2009 sampai 2023. Ia menepis soal kabar yang menyebutkan penindakan itu dilakukan di 2023.
"Karena ada juga berita yang menunjukkan yang seolah-olah tahun ini saja 193. Ini 2009 hingga 2023. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum," tegasnya.
Kementerian Keuangan juga telah menindaklanjuti semua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Hasil Audit (LHA) terkait tindakan administrasi terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat sesuai dengan UU no 5/ 2024 junto PP no 94/2021 tentang disiplin PNS.
"Kalau ini menyangkut Kementerian Keuangan dan laporan dari PPATK yang menyebutkan pegawai Kemenkeu yang dikirim kepada kami, kami telah menindaklanjuti menggunakan mekanisme UU nomor 5 dan PP nomor 94 tahun 2021. Terutama di dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin administratif terhadap pegawai bersangkutan," tegas Bendahara Negara itu.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga menegaskan tidak ada perbedaan data yang disampaikan dirinya dengan Menko Polhukam Mahfud MD. Karena keduanya mengaku menggunakan sumber data yang sama yakni dari PPATK.
(ada/das)