Perpres Gaji Belum Rampung, tapi Pegawai Otorita IKN Dijamin Tetap Dapat THR

Perpres Gaji Belum Rampung, tapi Pegawai Otorita IKN Dijamin Tetap Dapat THR

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 12 Apr 2023 19:00 WIB
Wakil Ketua Otorita IKN Dhony Rahajoe (Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Wakil Ketua Otorita IKN Dhony Rahajoe (Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Para pegawai Otorita Ibu Kota Negara (IKN) belum juga mendapatkan gaji karena aturannya tak kunjung rampung. Meski demikian, para pegawai ini dipastikan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

"THR? Insyaallah ada nanti," kata Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Dhony Rahajoe di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Dhony mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung percepatan pembayaran gaji para pegawai Otorita IKN. Hanya saja, proses pembayarannya memang membutuhkan waktu. Oleh karena itu, pihaknya tengah berupaya mempercepat proses pembentukan regulasi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi waktu di DPR memang ada kenyataan (tunggak gaji) yang disampaikan, kemudian jadi ramai. Jadi sebetulnya harmonisasi dua minggu lalu sudah, kemudian proses paraf dari para menteri, nah kita tunggu. Dalam waktu dekat ini lah (selesai)," terangnya.

Aturan yang tengah diproses saat ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang gaji para pejabat eselon I ke bawah Otorita IKN. Namun, saat ditanya apakah aturan tersebut dapat selesai sebelum Lebaranm Dhony belum bisa memastikan karena pemerintah memerlukan skema yang pas.

ADVERTISEMENT

"Ini bukan pekerjaan mudah. Jadi kami memang ingin membangun satu sistem dan dalam membangun satu sistem ini agak berbeda dengan sistem yang ada, sehingga di situ kita perlu banyak pembicaraan yang detail dengan para kementerian lain," kata Dhony.

Sebagai tambahan informasi, perihal pegawai Otorita IKN yang belum digaji berbulan-bulan sebelumnya diungkapkan oleh Kepala Otorita IKN Bambang Susantono saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (3/4) lalu.

Bambang mengatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi eselon I ke bawah. "Kami harus jujur menyampaikan bahwa kami masih menunggu perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," kata Bambang.

Bambang menuturkan bahwa dia dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe juga baru gajian setelah 11 bulan bekerja. Hal itu setelah terbit Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 30 Januari 2023.

DI sisi lain terkait gaji pejabat eselon I ke bawah, Bambang mengatakan sudah dibahas oleh Menko Polhukam Mahfud Md dan sedang diajukan ke Presiden Jokowi.

(ara/ara)

Hide Ads