Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnker) mengingatkan para pengusaha soal THR Lebaran. Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, THR keagamaan paling lambat diberikan pada H-7 hari raya.
Artinya, THR Lebaran diberikan paling lambat pada 15 April alias Sabtu besok.
"Catat, pembayaranTHR paling lambat tanggal 15 April 2023," dikutip dariInstagram Kementerian Ketenagakerjaan @Kemnaker Jumat (14/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga mengingatkan THR diberikan penuh paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Namun, Ida berharap pengusaha ada yang bisa membayar THR lebih cepat dari ketentuan H-7 tersebut.
"Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu," ujar Ida Fauziyah dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker.
Ida juga mewanti-wanti para pengusaha untuk tidak mencicil THR, serta taat dengan ketentuan tersebut.
"THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang ya, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat dengan ketentuan ini," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3) lalu.
Sanksi bagi perusahaan yang telat atau tidak bayar THR di halaman berikutnya. Langsung klik
Sanksi Tidak Membayar THR
Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan akan menerima sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- Pembekuan kegiatan usaha
Sanksi Terlambat Membayar THR
Pengusaha yang terlambat membayar THR akan terkena denda sebesar 5% dari total THR yang perlu dibayarkan. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
"Denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh," seperti dilihat detikcom di Instagram Kemnaker.
Perlu diperhatikan pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada para karyawannya
Adapun dasar hukum pembayaran THR adalah PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.