Investasi emas sudah dilakukan sejak dulu karena instrumen yang satu ini dinilai sebagai salah satu yang paling aman dalam jangka panjang. Seiring dengan perkembangan teknologi, cara berinvestasi emas pun ikut berkembang.
Kini, investasi dalam bentuk emas tidak hanya bisa dilakukan secara fisik, tetapi juga dapat dilakukan secara digital. Lantas, apakah perbedaan antara emas digital dan fisik? Melansir dari laman CNBC, berikut penjelasannya.
Emas Fisik
Investasi dalam bentuk emas fisik sendiri banyak macamnya, baik dalam bentuk perhiasan atau dalam bentuk emas batangan. Menabung emas secara fisik sendiri sudah dilakukan sejak dulu dan bisa dibeli di banyak tempat. Seperti toko emas terdekat, atau di butik emas seperti PT Aneka Tambang (Antam).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau begitu, memiliki emas dalam bentuk fisik tentu menghadirkan risiko yang lebih tinggi jika hanya disimpan di rumah. Risiko tersebut dapat berupa kerusakan hingga kehilangan. Adapun penyimpanan yang kurang baik membuat emas tergores hingga pudar warnanya, sehingga mempengaruhi harga.
Oleh karena itu, menabung emas fisik harus memiliki tempat penyimpanan yang aman seperti menyewa safe deposit box atau brankas penyimpanan emas, baik di bank atau di layanan keuangan milik pemerintah.
Emas Digital
Sementara itu, tabungan emas secara digital tak mengharuskan nasabah pusing untuk menyimpan emas. Sehingga cara yang satu ini memberi fleksibilitas lebih bagi nasabah. Pembeliannya pun bisa dibeli kapan saja di mana saja mulai dari satuan terkecil, bahkan dengan modal sekitar Rp10.000 lewat marketplace atau platform terpercaya. Para nasabah bisa langsung membeli emas dalam waktu yang singkat.
Anda tidak perlu khawatir investasi di emas secara digital. Sebab, emas digital ini memiliki jaminan emas fisiknya. Dengan investasi emas digital maka Anda tak perlu khawatir jika emas yang disimpan tersebut mengalami kerusakan. Emas digital pun bisa dicetak sewaktu-waktu. Tentu saja, untuk mencetak emas ada biaya cetaknya.
Di Indonesia, investasi digital dapat dilakukan di berbagai platform, salah satunya melalui Pegadaian. Tak hanya pembelian emas, Pegadaian juga menawarkan layanan tabungan emas yang dapat dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital. Di Pegadaian, Anda dapat membeli dan menabung emas dengan mudah dan cepat.
Namun, sebelum berinvestasi emas baik secara fisik maupun digital, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu harga emas ter-update di Pegadaian. Diketahui, pada hari Sabtu ini (22/4/2023) harga emas Antam untuk 0,5 gram terpantau Rp 600.000, 1 gram Rp 1.096.000, 2 gram Rp 2.128.000, 3 gram Rp 3.167.000 dan 5 Gram Rp 5.274.000.
Sedangkan untuk emas 10 gram dibanderol harga Rp 10.426.000, 25 gram Rp 25.993.000, 50 gram Rp 51.783.000, 100 gram Rp 103.486.000 dan 250 gram Rp 258.438.0000.
Sebagai informasi, setiap Anda melakukan pembelian emas batangan, maka akan dikenakan pajak sebesar 0,45% yang merujuk pada aturan Peraturan Menteri Keuangan 34/PMK.010/2017. Tarif ini akan berlaku jika Anda membeli emas dengan menyertakan nomor NPWP. Tetapi bagi yang belum memiliki NPWP pembelian akan dikenakan pajak sebesar 0,9 persen.
Ketentuan ini berlaku, jika Anda melakukan pembelian emas batangan secara langsung di Antam. Sedangkan untuk Anda yang membeli emas di Pegadaian, jangan khawatir soal pajak karena harga yang disebutkan sudah dikenakan pajak.
Bukan hanya itu, jika Anda ingin melakukan pembelian emas, Pegadaian juga melayani pembelian emas satuan mulai dari 0,01 gram melalui Tabungan Emas. Per hari ini, Sabtu (22/4) harga untuk 0,01 gram emas dibanderol sekitar dengan kisaran Rp 9.560.
Untuk melakukan pembelian emas melalui Pegadaian, Anda bisa melakukannya melalui aplikasi Pegadaian Digital. Jika ingin menabung emas, Anda juga bisa melakukan Tabungan Emas Pegadaian dan menghitung nilai investasi emas melalui fitur Simulasi Tabungan Emas. Anda juga dapat membeli emas dengan sistem angsuran melalui Simulasi Cicil Emas.
(ncm/ega)