Masuk Kerja Saat Lebaran? Harusnya Dapat Upah Lembur Segini

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 24 Apr 2023 13:37 WIB
Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Sejumlah karyawan harus tetap bekerja pada hari libur nasional Idulfitri 1444 H. Terkait ini, ada ketentuan yang mengatur besaran upah karyawan yang bekerja di hari libur nasional.

"Apakah Rekanaker tahu bahwa pekerja berhak mendapatkan upah lembur saat bekerja di hari libur nasional? Pastikan untuk menghitungnya dengan benar," tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, dikutip Senin (24/4/2023).

Misalnya, seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu lalu harus bekerja pada saat Idulfitri selama 7 jam. Upah bulanannya adalah Rp 4 juta. Cara menghitung upah kerja lemburnya adalah sebagai berikut:

Hitung Upah Per Jam

Rumus dalam menghitung upah per jam adalah upah bulanan dibagi 173. Dengan begitu, Rp 4.000.000 dibagi 173 = Rp 23.121,387

Kalikan Upah Per Jam dengan Lama Kerja Lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja atau 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah:
7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418

Jadi, karyawan yang lembur di hari libur nasional selama 7 jam berhak mendapat kompensasi sebesar Rp 323.699,418 per hari.

Adapun rincian aturan penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional seperti tertuang pada Pasal 13 PP No 35 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2 x upah sejam
- Jam kedelapan dibayar 3 x upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4 x upah sejam

Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2 x upah sejam
- Jam kesembilan dibayar 3 x upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar 4 x upah sejam

Simak juga Video: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri 2023 19 April, Total 5 Hari






(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork