Pembatasan Truk Barang Diperpanjang Sampai Jumat, Ini Daftar Ruasnya!

Pembatasan Truk Barang Diperpanjang Sampai Jumat, Ini Daftar Ruasnya!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 26 Apr 2023 10:50 WIB
Sejumlah truk melintas di jalan tol Jakarta Cikampek, ruas Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023). Kemenhub melakukan pembatasan operasional angkutan barang saat arus mudik dan balik lebaran 2023. Pembatasan itu untuk menyamanan pemudik.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah sepakat menambah waktu pengaturan pembatasan angkutan barang di tol dan nontol hingga Jumat 28 April 2023. Awalnya, pembatasan angkutan barang selesai hari ini per pukul 00.00 WIB namun diperpanjang hingga Jumat pukul 24.00 WIB.

Keputusan ini dilandasi oleh Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023, Nomor: SKB/49/ IV/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/ 1444 H yang disepakati Ditjen Darat Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri.

"Kami putuskan untuk ada penambahan waktu mulai Rabu 26 April pukul 00.00 hingga Jumat 28 April pukul 24.00. Demikian pula ada penyesuaian ruas jalan tol dan non tol yang dibatasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembatasan operasional kendaraan barang dilakukan terhadap 5 kategori kendaraan yaitu:

a. mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram
b. mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih
c. mobil barang dengan kereta tempelan
d. mobil barang dengan kereta gandengan
e. mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun, pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok.

ADVERTISEMENT

Barang pokok yang dimaksud mulai dari beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe.

Pembatasan di Ruas Tol Berlaku Sebagai Berikut:

1. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak.

2. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong;
b) Cigombong-Cibadak (Fungsional);
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.

3. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
d) Cileunyi - Cimalaka; dan
e) Cimalaka - Dawuan (Fungsional);

4. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan;

5. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Jogja - Solo (Fungsional).

Ruas Jalan Non-tol:

1. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak

2. Banten:
a) Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan;
b) Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto;
c) Serang-Pandeglang-Labuhan.

3. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon.

4. Jawa Barat:
a) Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar;
b) Bandung-Sumedang-Majalengka; dan
c) Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur

5. Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes

6. Jawa Tengah:
a) Solo-Klaten-Yogyakarta;
b) Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan - Batang-Kendal-Semarang-Demak;
c) Bawen-Magelang-Yogyakarta; dan
d) Tegal-Purwokerto

7. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo-Ngawi

Lihat juga Video 'Jangan Salah! Tak Semua Kendaraan Boleh Melintas Saat Mudik Lebaran 2023':

[Gambas:Video 20detik]



(hal/ara)

Hide Ads