Kena Denda Rp 9 T Gegara Bisnis dengan Korut, Induk Bentoel Menyesal

Kena Denda Rp 9 T Gegara Bisnis dengan Korut, Induk Bentoel Menyesal

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 26 Apr 2023 12:14 WIB
Ilustrasi rokok
Foto: Dok. REUTERS/Christian Hartmann/Illustration
Jakarta -

British American Tobacco (BAT) mencapai kesepakatan dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) dan Kantor Pengendalian Aset Asing (OFAC) dalam penyelesaian kasus bisnis rokok di Korea Utara (Korut), yang terjadi antara tahun 2007-2017.

BAT telah menandatangani perjanjian penangguhan penuntutan (DPA) dengan DOJ, serta perjanjian penyelesaian perdata dengan OFAC. Denda yang harus dibayar ke otoritas Amerika Serikat adalah US$ 635.241.338 atau Rp 9,46 triliun (kurs Rp 14.900) ditambah bunga.

Berdasarkan perjanjian tersebut, BAT tidak dapat memberikan komentar apapun atas dokumentasi yang diterbitkan oleh otoritas investigasi, konten di dalamnya, atau tentang hal-hal faktual terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas nama BAT, kami sangat menyesalkan kesalahan yang timbul dari kegiatan bisnis historis yang mengarah pada penyelesaian ini, dan mengakui bahwa kami gagal memenuhi standar tertinggi yang diharapkan dari kami," kata Jack Bowles, Kepala Eksekutif BAT dalam keterangannya, dikutip Rabu (26/4/2023).

"Mematuhi standar kepatuhan dan etika yang ketat telah, dan tetap menjadi prioritas utama BAT. Dalam beberapa tahun terakhir kami mengubah program kepatuhan dan etika kami, yang meliputi sanksi, anti penyuapan, anti korupsi, dan anti pencucian uang," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, seperti yang diumumkan dalam Laporan Tengah Tahun pada 27 Juli 2022, BAT mengakui provisi sebesar US$ 540 juta, sesuai dengan persyaratan Standar Akuntansi Internasional 37. Kasus ini tidak mempengaruhi perusahaan untuk tahun 2023.

Sebelumnya, British American Tobacco (BAT) terbukti melakukan bisnis ilegal dengan Korea Utara (Korut) dan didenda otoritas AS. Bisnis dengan Korut terkait tembakau tersebut dianggap ilegal karena telah melanggar sanksi AS.

Korut sendiri menghadapi sanksi keras AS dan internasional sejak hampir dua dekade karena program senjata nuklirnya dan pengembangan rudal balistik antarbenua. DOJ menyatakan bahwa produk tembakau selundupan dianggap sebagai sumber pendapatan utama program nuklir dan senjata pemusnah massal Korea Utara.

BAT yang merupakan salah satu perusahaan tembakau terbesar di dunia, mengajukan perjanjian penangguhan penuntutan dengan Departemen Kehakiman AS. Sementara anak perusahaan BAT di Singapura mengaku bersalah berkonspirasi melakukan penipuan bank dan melanggar sanksi.

BAT sendiri memiliki beberapa merek rokok ternama seperti Lucky Strike, Kent dan Pall Mall. Di Indonesia BAT juga memiliki jaringan bisnis. Perusahaan merupakan induk dari PT Bentoel Internasional Investama (RBMA).

Lihat juga Video 'Bahaya Vape Vs Rokok':

[Gambas:Video 20detik]



(das/das)

Hide Ads