Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengadakan media briefing untuk membahas soal kebijakan minyak goreng setelah Lebaran pada Kamis (27/4/2023). Dalam kesempatan tersebut, Kemendag mengatakan akan menurunkan besaran Domestic Obligation Market (DMO) minyak goreng (migor) rakyat dari yang sebelumnya 450 ribu ton per bulan menjadi 300 ribu ton per bulan.
"Angka kewajiban DMO atau besaran jumlah DMO dilakukan pengurangan dari 450 ribu ton per bulan yang berlaku sampai akhir dengan April ini, kembali ke 300 ribu ton per bulan, berdasarkan kapasitas terpasang sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No 82 tahun 2022 yang lalu," kata Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kementerian Perdagangan, Kasan dalam media briefing di Auditorium Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
Pengurangan DMO dilakukan atas pertimbangan beberapa hal, yaitu pengendalian harga minyak goreng yang cukup stabil di tengah tingginya permintaan saat bulan Ramadan dan Lebaran, serta kondisi harga minyak goreng curah maupun kemasan premium yang stabil. Ditambah lagi dengan harga tandan buah segar yang relatif stabil di kisaran Rp 2.000/kg.
Dengan pertimbangan yang sama, Kemendag juga akan menurunkan rasio pengalih dasar untuk kegiatan ekspor, yaitu dari yang sebelumnya 1:6 menjadi 1:4. Misalnya, produsen menyalurkan DMO 300.000 ton, maka ia mendapatkan jatah untuk mengekspor minyak sebanyak 1,2 juta ton.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menuturkan adanya penurunan pengalihan hak ekspor bukan untuk pengetatan ekspor. Akan tetapi, untuk menjaga keberlangsungan DMO.
"Bukan dalam pengetatan ekspor, tetapi ingin menjaga keberlangsungan DMO. Jadi pasokan dalam negeri akan lebih terjaga suplainya," ujarnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(dna/dna)