Dinyatakan Pailit, Pengembang The Falatehan Hotel Buka Suara

Dinyatakan Pailit, Pengembang The Falatehan Hotel Buka Suara

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 29 Apr 2023 11:11 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi.Foto: Ari Saputra

Setelah PT. AGP dinyatakan PKPU berdasarkan Putusan No. 219/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 6 Oktober 2022 (PUTUSAN PKPU), alhasil Bank JTrust menjadi kreditur penentu dalam proses PKPU PT. AGP.

Bank JTrust menolak mentah-mentah proposal perdamaian yang diajukan oleh PT. AGP yang mengajukan penawaran perdamaian dengan bersedia membayar penuh utang pokok sebesar Rp. 107.403.524.836 dan memohon penghapusan bunga dan denda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat penolakan tersebut PT AGP harus berada dalam status pailit. Selanjutnya dalam proses kepailitan, secara sepihak Bank JTrust mengajukan klaim tagihannya terhadap PT. AGP meningkat menjadi sebesar Rp. 150.433.507.070.

Hingga saat ini kepailitan PT AGP belum berkekuatan hukum tetap, karena saat ini PT AGP melalui kuasa hukumnya dari law Firm Peter Kurniawan, SH. & Partners sedang menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung RI untuk membatalkan Putusan PKPU maupun Putusan Penolakan Pengesahan Perdamaian tersebut.

ADVERTISEMENT

Dengan alasan hukum PT. AGP pada dasarnya hanya mempunyai 1 (satu) kreditor dan utang yang menjadi dasar PKPU belum jatuh tempo dan tidak bersifat sederhana.

"PT AGP melalui sangat berharap Mahkamah Agung RI dapat memberikan keadilan dan perlindungan kepada Debitur dari tindakan Kreditur asing yang semena-mena mempailitkan nasabahnya, apalagi dengan cara-cara melakukan pemecahan tagihan melalui Cessie seperti yang dilakukan oleh Bank JTrust tersebut, supaya hal seperti ini tidak menjadi preseden buruk bagi dunia usaha," lanjutnya.

PT AGP menyebut bila cara-cara yang dilakukan Bank JTrust seperti ini dibiarkan maka dikhawatirkan akan dicontoh oleh pihak-pihak lain dapat dengan mudahnya mem-PKPU-kan dan Mempailitkan debiturnya. Hal tersebut akan akan berdampak buruk bagi iklim usaha/investasi di Indonesia dan menyebabkan distrust terhadap lembaga Perbankan di Indonesia.


(hns/hns)

Hide Ads