Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan pihaknya akan mengorganisir mogok kerja nasional jika Presiden maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mencabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Bilamana pemerintah dan DPR tidak mau mencabut Undang-undang Cipta Kerja, maka bisa dipastikan Partai Buruh akan mengorganisir mogok nasional," tuturnya saat konferensi pers di dekat Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023).
"5 juta buruh, hampir di 100 ribu perusahaan, 38 provinsi, 457 kabupaten/kota, stop produksi. Kita memakai UU Nomor 21 tahun 2000 dan UU Nomor 9 tahun 1998. 5 juta buruh akan stop produksi," ungkapnya.
Tidak hanya buruh, nantinya aksi mogok nasional tersebut rencananya juga akan dilakukan oleh para supir, ojek online, hingga buruh informal.
Said menuturkan, aksi mogok nasional tersebut akan berlangsung sekitar bulan Juli atau Agustus 2023 mendatang.
Sebagai informasi, hari ini, lebih dari 50 ribu buruh merayakan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di sekitaran Patung Kuda, Jakarta Pusat. Dalam aksi tersebut, terdapat 6 tuntutan yang dibawa.
Pertama, cabut Omnibus Law UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kedua, cabut parliamentary threshold 4% dan Presidential threshold 20%. Ketiga, sahkan UU PPRT dan Hostum, hapus outsourcing dan tolak upah murah.
Keempat, reforma agraria dan kedaulatan pangan. Tolak bank tanah, tolak impor beras kedelai, dan lain-lain. Kelima, tolak RUU Kesehatan.
"Keenam, pilih calon presiden yang pro kepada buruh dan menolak Omnibus Law, dan yang peduli terhadap kelas pekerja," kata Said Iqbal.
(eds/eds)