Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas, Ada yang Turun Nih!

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas, Ada yang Turun Nih!

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 03 Mei 2023 06:52 WIB
Ilustrasi 10 Contoh Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbaharui, Pelajari Bareng Yuk Bun
Foto: Getty Images/iStockphoto/Casanowe

2. Emas Batangan

Emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selain untuk kepentingan cadangan devisa negara, diberikan fasilitas PPN tidak dipungut jika memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP-49/2022.

Meski begitu, pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual. Tarif itu turun dibandingkan besaran sebelumnya 0,45%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm, dan WP yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh.

Pengecualian tarif juga berlaku untuk Bank Indonesia atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

ADVERTISEMENT

3. Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis

Dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban PPh dan PPN, kesederhanaan, dan mengurangi beban administrasi perpajakan, serta mengurangi biaya kepatuhan, pendekatan pengaturan baru ini tidak hanya memperhatikan objeknya (emas perhiasan), tetapi juga memperhatikan subjeknya (Pengusaha Emas Perhiasan).

Oleh karena itu, apabila PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan juga menjual perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, kini perlakuan PPN-nya sama dengan emas perhiasan.

PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual. Selain itu, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), atau WP yang memiliki SKB pemungutan PPh.

4. Emas Granula

Selain mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait, melalui PP Nomor 70 tahun 2021 pemerintah telah memberikan fasilitasi PPN tidak dipungut atas emas granula. Hal itu dilakukan dalam rangka mendorong kegiatan hilirisasi emas agar dapat lebih tumbuh di Indonesia sebagai salah satu negara pemasok emas terbesar global.

Emas granula yang dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut harus memenuhi kriteria:

β€’ emas granula dengan ukuran diameter paling tinggi 7 (tujuh) milimeter;
β€’ kadar kemurnian 99,99% Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau terakreditasi London
Bullion Market Association (LBMA) Good Delivery, dan;
β€’ merupakan hasil produksi untuk kemudian diserahkan oleh Pemegang Kontrak Karya, Pemegang lzin Usaha Pertambangan, Pemegang lzin Usaha Pertambangan Khusus, atau Pemegang lzin Pertambangan Rakyat kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.

"Mekanisme pada PP 70 tahun 2021 sudah dapat dilaksanakan tanpa memerlukan pengaturan tata cara lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan tersendiri," ucap Dwi.


(aid/dna)

Hide Ads