Satuan Tugas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan resmi dibentuk. Meski target kerja Satgas ada di Kemenkeu, namun pihak Kemenkeu juga ikut dilibatkan dalam Satgas ini.
Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menjelaskan mengapa hal itu terjadi. Menurutnya, di mata hukum Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai memiliki kewenangan menjadi penyidik. Maka dari itu mereka dilibatkan.
"Yang sering ditanyakan ini kan kasusnya Kemenkeu di Pajak dan Bea Cukai, kenapa yang masuknya ke tim pemeriksaan itu Kemenkeu? Memang penyidik Pajak dan Bea Cukai ada Ditjen Pajak dan Bea Cukai karena dia yang menindaklanjuti dan punya kewenangan pro justitia," ungkap Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, bilangan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satgas TPPU sendiri terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai masuk ke dalam tim pelaksana.
Tim pengarah terdiri dari 3 orang pimpinan Komite TPPU, mulai dari Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite dan Kepala PPATK selaku Sekretaris merangkap Anggota Komite TPPU.
Kemudian ada tim pelaksana yang terdiri dari Deputi III Kemenkopolhukam sebagai Ketua Tim Pelaksana, Deputi V Kemenkopolhukam sebagai Wakil Ketua Tim Pelaksanaan, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK sebagai Sekretaris Tim Pelaksana.
Tim Pelaksana Satgas TPPU beranggotakan Dirjen Pajak Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Wakil Kabareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BRIN, dan Deputi Analisis PPATK.
Sementara itu, akan ada 2 kelompok kerja yang juga masuk ke dalam Satgas TPPU. Kemudian, kinerja Satgas TPPU juga akan didukung oleh 12 tenaga ahli.
(eds/eds)