Mirisnya Dunia Kerja Tanah Air, Dipalak Duluan hingga Syarat Tidur Bareng Bos

Mirisnya Dunia Kerja Tanah Air, Dipalak Duluan hingga Syarat Tidur Bareng Bos

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 06 Mei 2023 09:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Beberapa waktu belakangan warganet dihebohkan dengan sejumlah tragedi di sektor ketenagakerjaan, mulai dari para pelamar kerja yang 'dipalak' oknum demi bisa jadi pegawai hingga syarat tidur bareng bos jika ingin kontrak diperpanjang. Sebanyak dua kejadian tersebut menjadi gambaran tentang lika-liku dunia kerja di tanah air.

Terbaru, sekitar 300 orang mengalami penipuan berkedok lowongan kerja. Para korban membayarkan sejumlah uang kepada seorang gadis berusia 20 tahun, dengan iming-iming bisa menjadi pegawai di PT Niramas Utama (INACO).

Cerita di atas tentu bukan satu-satunya. detikcom sempat berbincang dengan salah satu pelamar kerja yang punya pengalaman serupa. Pria yang tidak mau disebutkan namanya itu mengaku dimintai uang Rp 1 juta untuk bisa menjadi karyawan di salah satu pabrik sparepart mobil di Cikarang, Jawa Barat. Perantau asal Surabaya ini mendapat informasi lowongan tersebut dari rekan istrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu 2011. Pada saat mau masuk pabrik, kita dijemput orang yang sudah punya daftar nama yang di-interview. Kita tidak bisa masuk pabrik, tapi diminta ke salah satu rumah. Di situ kalau nggak salah diminta ngisi form, ujungnya dipanggil satu-satu. Dijelasin, kan kita melamar posisi di produksi, diminta bayar Rp 750 ribu," katanya kepada detikcom, Jumat (5/5/2023).

"Lalu saya tanya, Rp 750 ribu untuk apa saja. Katanya untuk syarat saja dan kalau tidak berkenan (bayar) boleh saja. Kalau berkenan, nanti di hari pertama gajian ada potongan Rp 250 ribu karena ternyata total yang harus dibayarkan sebetulnya Rp 1 juta, Rp 250 ribunya menyusul," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Oknum tersebut ternyata tak masalah bila para calon pegawai tak menyanggupi pembayaran itu di muka. Ada opsi untuk membayarkan uang kisaran Rp 150 ribu sebagai jaminan, atau istilah yang digunakannya pada kala itu sebagai uang 'meterai'. Akhirnya, pria tersebut kabur dari tempat tersebut dan harapan untuk menjadi pegawai pabrik tersebut pun pupus.

Menjadi Hal Biasa

Berdasarkan keterangan teman istrinya, pria tersebut mengetahui kalau kejadian ini sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan pekerja pabrik Cikarang. Bahkan, dari Rp 1 juta yang dimintakan kepadanya, Rp 250 ribunya diperuntukkan sebagai komisi dari pegawai pabrik yang mengajak calon pekerja baru tersebut.

Pendapat serupa juga diutarakan oleh Praktisi dan Konsultan Sumber Daya Manusia (SDM), Audi Lumbantoruan. Ia menyebut, kejadian 'memalak' calon karyawan ini masih terus terjadi hingga saat ini di berbagai industri dan sulit terhindarkan. Menurutnya, biasanya kejadian ini menyasar perusahaan-perusahaan besar yang punya pabrik dan banyak outlet.

Tidak hanya itu, kejadian ini biasanya juga merupakan ulah oknum yang tahu kalau perusahaan terkait memang tengah membutuhkan tenaga kerja tambahan. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para pencari kerja untuk lebih cermat saat akan melamar pekerjaan.

"Kalau udah ada biaya, itu perlu dicurigai. Makanya kalau ketahuan ada penipuan, perusahaan harus menyelidiki, dimana dan siapa yang bertanggung jawab," kata Audi, saat dihubungi terpisah.

Kemnaker bicara soal pemerasan di halaman berikutnya.

Alasan Masih Ada Orang yang Ketipu

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J. Supit mengatakan, kondisi ini disebabkan oleh jumlah tenaga kerja yang over supply alias melebihi ketersediaan lapangan pekerjaan yang ada. Akibat ketidakseimbangan itu, kasus serupa kerap terjadi di lapangan.

"Intinya kalau ada ketidakseimbangan supply dan demand, selalu muncul hal seperti ini. Jadi yang butuh banyak, yang tersedia dikit. Gampang diiming-imingi," katanya.

Selain itu, menurutnya permasalahan ini juga muncul lantaran Indonesia yang belum memiliki sistem ketenagakerjaan yang baik, seperti bursa kerja yang ada di Jepang. Kemudian, tenaga kerja di Indonesia juga masih banyak yang kurang terampil. Dalam hal ini, kebijakan pemerintah dalam menggenjot pendidikan vokasi maupun SMK sangat diperlukan.

Kemnaker Sebut Pemerasan

Menanggapi persoalan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, tindak meminta uang kepada calon pekerja tersebut termasuk ke dalam pemerasan. Aksi ini jelas merupakan tindakan terlarang.

"Kalau ada yang minta uang ke calon pegawai itu sebagai pemerasan, dan itu bisa diajukan delik perkara pemerasan," kata Anwar kepada detikcom.

Adapun aturan yang mengikat perkara ini terkandung dalam pasal 38 Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tak hanya itu, juga ada ketetapan khusus untuk Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), di mana LPTKS hanya dapat memungut biaya penempatan TK dari pengguna TK dan dari TK dengan golongan dan jabatan tertentu. Bila hal ini dilanggar akan dikenakan sanksi pidana.

"Adapun tetepan lebih lanjut tentang biaya penempatan diatur dalam Kepmenaker 230/2003," imbuhnya.

Anwar mengatakan, apabila ada masyarakat yang mengalami kejadian tersebut ataupun hal-hal yang menyangkut norma ketenagakerjaan lainnya, bisa melapor ke pusat aduan atau call center Kemnaker di 1500630. Masyarakat juga bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat dengan tuduhan tindak pidana pemerasan.

Ia juga turut menekankan, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah berkali-kali menyampaikan kepada perusahaan agar menyampaikan dan mempublikasikan informasi lowongan kerjanya secara jelas. Demi mengantisipasi kejadian serupa pihaknya juga telah menghadirkan Pusat Pasar Kerja.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya sempat geger pula kabar adanya oknum perusahaan mensyaratkan karyawan perempuan untuk staycation (menginap di hotel) bersama atasan jika ingin kontrak kerja diperpanjang. Kabar viral ini diungkap oleh pegiat media sosial Jhon Sitorus melalui akun twitter pribadinya @Miduk17.

Lokasi perusahaan disebut-sebut berada di area Cikarang. Jhon menyebut persyaratan staycation untuk perpanjangan kontrak sudah menjadi rahasia umum di perusahaan dan hampir seluruh karyawan mengetahuinya. Dia optimis hal itu akan segera terungkap ke publik.

"Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu. Saya yakin tak lama lagi akan ada yang berani speak up, lalu membongkar oknum perusahaan tersebut. Ini sekaligus kesempatan mereformasi sistem rekrutmen tenaga kerja di Indonesia," ucapnya, kata Jhon dalam cuitannya, dikutip Kamis (4/5/2023).


Hide Ads