Alasan Masih Ada Orang yang Ketipu
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J. Supit mengatakan, kondisi ini disebabkan oleh jumlah tenaga kerja yang over supply alias melebihi ketersediaan lapangan pekerjaan yang ada. Akibat ketidakseimbangan itu, kasus serupa kerap terjadi di lapangan.
"Intinya kalau ada ketidakseimbangan supply dan demand, selalu muncul hal seperti ini. Jadi yang butuh banyak, yang tersedia dikit. Gampang diiming-imingi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurutnya permasalahan ini juga muncul lantaran Indonesia yang belum memiliki sistem ketenagakerjaan yang baik, seperti bursa kerja yang ada di Jepang. Kemudian, tenaga kerja di Indonesia juga masih banyak yang kurang terampil. Dalam hal ini, kebijakan pemerintah dalam menggenjot pendidikan vokasi maupun SMK sangat diperlukan.
Kemnaker Sebut Pemerasan
Menanggapi persoalan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, tindak meminta uang kepada calon pekerja tersebut termasuk ke dalam pemerasan. Aksi ini jelas merupakan tindakan terlarang.
"Kalau ada yang minta uang ke calon pegawai itu sebagai pemerasan, dan itu bisa diajukan delik perkara pemerasan," kata Anwar kepada detikcom.
Adapun aturan yang mengikat perkara ini terkandung dalam pasal 38 Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tak hanya itu, juga ada ketetapan khusus untuk Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), di mana LPTKS hanya dapat memungut biaya penempatan TK dari pengguna TK dan dari TK dengan golongan dan jabatan tertentu. Bila hal ini dilanggar akan dikenakan sanksi pidana.
"Adapun tetepan lebih lanjut tentang biaya penempatan diatur dalam Kepmenaker 230/2003," imbuhnya.
Anwar mengatakan, apabila ada masyarakat yang mengalami kejadian tersebut ataupun hal-hal yang menyangkut norma ketenagakerjaan lainnya, bisa melapor ke pusat aduan atau call center Kemnaker di 1500630. Masyarakat juga bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat dengan tuduhan tindak pidana pemerasan.
Ia juga turut menekankan, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah berkali-kali menyampaikan kepada perusahaan agar menyampaikan dan mempublikasikan informasi lowongan kerjanya secara jelas. Demi mengantisipasi kejadian serupa pihaknya juga telah menghadirkan Pusat Pasar Kerja.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya sempat geger pula kabar adanya oknum perusahaan mensyaratkan karyawan perempuan untuk staycation (menginap di hotel) bersama atasan jika ingin kontrak kerja diperpanjang. Kabar viral ini diungkap oleh pegiat media sosial Jhon Sitorus melalui akun twitter pribadinya @Miduk17.
Lokasi perusahaan disebut-sebut berada di area Cikarang. Jhon menyebut persyaratan staycation untuk perpanjangan kontrak sudah menjadi rahasia umum di perusahaan dan hampir seluruh karyawan mengetahuinya. Dia optimis hal itu akan segera terungkap ke publik.
"Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu. Saya yakin tak lama lagi akan ada yang berani speak up, lalu membongkar oknum perusahaan tersebut. Ini sekaligus kesempatan mereformasi sistem rekrutmen tenaga kerja di Indonesia," ucapnya, kata Jhon dalam cuitannya, dikutip Kamis (4/5/2023).
(ara/ara)