Sri Mulyani Janji Selesaikan Masalah Gaji Dokter, Ada yang di Bawah UMR

Sri Mulyani Janji Selesaikan Masalah Gaji Dokter, Ada yang di Bawah UMR

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Senin, 08 Mei 2023 15:24 WIB
Pemerintah menaikkan pajak impor barang konsumsi. Pengumuman kenaikan pajak impor barang konsumsi itu dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Istimewa/Kementerian Keuangan
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan menyelesaikan permasalahan gaji dokter yang masih di bawah UMR. Bakalan terealisasi?

"Kita semua sebagai bagian dari ekosistem berusaha untuk memperbaiki ekosistem kesehatan di Indonesia, ya terus diperbaiki. Siapa yang belanja ini, pengadaannya gimana, bagaimana tata kelolanya, bagaimana sumber daya manusianya disiapkan," ujarnya dalam acara Launching Beasiswa Fellowship Dalam dan Luar Negeri, dikutip dari YouTube Kementerian Kesehatan, Senin (8/5/2023).

"Kemudian nanti masalah yang akan muncul lagi masalah gaji saya jadi berapa? Saya sudah sekolah tinggi-tinggi, gajinya di bawah UMR, marah lagi, kan kayak gitu," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melanjutkan, tidak masalah jika suatu masalah terus bermunculan. Asalkan, masalah-masalah tersebut diselesaikan dengan baik.

"Nggak apa-apa itu masalah terus muncul dan kita selesaikan satu demi satu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia mengungkapkan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sangat bersemangat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada. Hal itu yang membuatnya semangat juga untuk menyelesaikan masalah yang ada.

"Yang paling penting spirit yang saya pegang dari beliau adalah satu, beliau menganggap masalah adalah bagian yang harus diselesaikan, tidak mengeluh," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam catatan detikcom, gaji pokok dokter Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sesuai kompetensinya, dokter pertama termasuk golongan III/b.

Mengutip Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 139/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya, berikut jenjang jabatan dan pangkat dokter dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu mulai dari pertama hingga utama. Kemudian mengutip PP Nomor 15 Tahun 2019 berikut rincian gaji tiap-tiap jabatan:

- Dokter Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b dengan gaji pokok mulai dari Rp 2.688.500-4.415.600.

- Dokter Muda, terdiri dari: Penata, golongan ruang III/c dengan gaji pokok mulai dari Rp 2.802.300-4.602.400. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dengan gaji pokok mulai dari Rp 2.920.800-4.797.000.

- Dokter Madya, terdiri dari: Pembina, golongan ruang IV/a dengan gaji pokok mulai dari Rp 3.044.300-5.000.000. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dengan gaji pokok mulai dari Rp 3.173.100-5.211.500. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dengan gaji pokok mulai dari Rp 3.307.300-5.431.900.

- Dokter Utama, terdiri dari: Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dengan gaji pokok mulai dari Rp 3.447.200-5.661.700. Pembina Utama, golongan ruang IV/e dengan gaji pokok mulai dari Rp 3.593.100-5.901.200.

Sebagai catatan, gaji tersebut di luar tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan lainnya.

(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads