Pemerintah Genjot UMKM Kerajinan Biar Naik Kelas, Begini Caranya

Pemerintah Genjot UMKM Kerajinan Biar Naik Kelas, Begini Caranya

Ilyas Fadhillah - detikFinance
Kamis, 11 Mei 2023 15:30 WIB
Dekranas
Foto: Dok Dekranas
Jakarta -

Memperingati HUT ke-43, Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) bersama Kementerian BUMN menyelenggarakan pelatihan Sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan Dukungan Permodalan bagi UMKM. Acara ini diikuti oleh 105 pelaku UMKM secara luring dan 200 pelaku UMKM secara daring.

Istri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Hj. Wury Ma'ruf Amin selaku Ketua Umum Dekranas menyampaikan apresiasi kepada Kementerian BUMN, serta jajaran pengurus Dekranas yang telah menginisiasi pelatihan. Kegiatan ini diadakan untuk mendorong pelaku UMKM, khususnya di sektor kerajinan agar dapat tumbuh dan maju.

"Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi , Usaha Kecil dan Menengah, jumlah UMKM di Indonesia kini tercatat sebanyak kurang lebih 64 juta unit usaha (UMKM), atau sekitar 99% dari total pelaku usaha di Indonesia, serta mampu menyerap hampir 116 juta Tenaga Kerja, dan berkontribusi sekitar 58% terhadap Produk Domestik Bruto Nasional," jelas Wury dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023).

Menurutnya UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian sebuah negara termasuk Indonesia. Produk UMKM Indonesia memiliki potensi yang besar untuk memenuhi pasar dalam negeri maupun pasar ekspor termasuk di dalamnya, yaitu produk UMKM sektor kerajinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak bisa dipungkiri, produk UMKM sektor kerajinan merupakan salah satu yang terkena dampak terhadap turunnya permintaan akibat pandemi selama 2 tahun ke belakang. Salah satu dukungan pemerintah untuk menggelorakan kembali semangat pasar UMKM adalah dengan disusunnya kebijakan terkait keberpihakan pemerintahan pada produk UMKM dalam negeri.

Kebijakan yang telah dibuat diantaranya, yaitu Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah.

ADVERTISEMENT

Aturan ini menegaskan perlunya merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40% nilai anggaran belanja barang jasa untuk menggunakan produk UMKM dalam negeri.

"Salah satu bukti sebagai produk dalam negeri yaitu memiliki sertifikasi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN. Sertifikasi TKDN ini sangat penting karena dapat menunjukkan kemampuan industri maupun UMKM dalam negeri. Selain itu UMKM yang memiliki sertifikat TKDN dapat lebih mudah berpartisipasi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, maupun BUMN dan berhak memperoleh preferensi harga," lanjut Wury.

Wury menambahkan, di satu sisi permodalan adalah adalah salah satu faktor penting dalam kesuksesan suatu usaha tanpa modal yang cukup sulit bagi sebuah bisnis untuk bisa berkembang dengan baik. Namun, permodalan tidak hanya tentang memperoleh modal saja tetapi banyak faktor yang perlu diperhatikan ketika mencari dukungan permodalan yang tepat.

Oleh karena itu, informasi dari para narasumber di pelatihan kali ini diharapkan dapat memberikan pandangan yang lebih mendalam bagi para UMKM berkaitan dengan pilihan-pilihan untuk mendukung permodalan dalam berusaha.

"Untuk itulah kami menilai kegiatan pelatihan sertifikasi TKDN dan dukungan permodalan bagi UMKM ini merupakan salah satu bagian dari langkah dan upaya tepat bagi para UMKM untuk dapat mempercepat pertumbuhannya kembali serta membangun optimisme kepada UMKM Indonesia," tandas Wury.




(zlf/zlf)

Hide Ads