Selain itu, uang lembur dan uang makan juga diatur dalam aturan ini yang ditentukan berdasarkan golongannya. Misalnya, PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp 18 ribu per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24 ribu per OJ, golongan III Rp 30 ribu per OJ, dan golongan IV Rp 36 ribu per OJ.
Sedangkan uang makan lembur ditetapkan maksimal sebesar Rp 35 ribu per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp 37 ribu untuk golongan III dan Rp 41 ribu untuk golongan IV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lupa, biaya paket data dan komunikasi bagi PNS juga diatur dalam beleid ini. Pejabat setingkat eselon I dan II mendapatkan Rp 400 ribu per bulan, dan setingkat eselon II atau yang setara ke bawah menerima Rp 200 ribu per bulan.
Berbeda lagi dengan PNS yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Misalnya satuan biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri PNS ke Amerika Serikat (AS) diberikan sebesar US$ 659 per orang per hari untuk golongan A, US$ 563 untuk golongan B, US$ 505 per orang per hari untuk golongan C dan US$ 447 per orang per hari untuk golongan D.
Adapun uang perjalanan dinas tertinggi PNS ke negara Inggris di mana ditetapkan US$ 792 per orang per hari untuk golongan A dan US$ 774 per orang per hari untuk golongan B, US$ 583 per orang per hari untuk golongan C dan US$ 582 per orang per hari untuk golongan D.
"Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, uang transportasi lokal, uang saku, dan biaya penginapan," tulis PMK ini dalam penjelasan.
(aid/ara)