Tak Perlu Lapor SPT, Begini Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-Efektif

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 12 Mei 2023 14:54 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Setiap warga negara yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP diwajibkan untuk secara berkala melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan. Hal ini tidak terkecuali bagi mereka yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) minimal Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan.

Namun sebagian dari masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah PTKP sebenarnya bisa saja tak perlu lapor, tetapi hanya berlaku bagi yang memenuhi persyaratan. Adapun untuk bisa bebas dari lapor SPT Tahunan adalah dengan mengajukan permohonan Non-Efektif (NE).

Melansir dari akun Instagram resmi Ditjen Pajak, Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) adalah Wajib Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berikut kriteria atau persyaratan Wajib Pajak Non-Efektif:

1. Sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
2. Berpenghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
3. Bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun
4. Sudah mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan
5. Memenuhi kriteria-kriteria lainnya sesuai Per-04/P3/2020.

"(Bila memenuhi kriteria) maka kamu berhak untuk mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif," tulis DJP dalam unggahannya.

Sementara itu, untuk pengajuan permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif ini bisa dilakukan secara langsung melalui Kantor Pajak Terdaftar atau telepon Kring Pajak di 150-0200.

Nanti bila sudah menjadi Wajib Pajak Non-Efektif, yang bersangkutan tidak lagi wajib menyampaikan SPT. Selain itu WP NE juga tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun tidak melaporkan SPT.

Terakhir Wajib Pajak Non-Efektif tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (SPT) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT. Hal ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkannya sebagai WP NE.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork