India Dipelototi Pengawas Penerbangan Global Buntut Maskapai Go First Bangkrut

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 12 Mei 2023 20:00 WIB
Foto: Internet
Jakarta -

India masuk ke dalam daftar pantauan sebagai negara berprospek negatif oleh Aviation Woring Group (AWG). Negara tersebut dinilai telah gagal mematuhi norma alih milik pesawat internasional buntut dari kebangkrutan maskapai Go First.

AWG sendiri merupakan sebuah entitas yang berbasis di Inggris, bertugas memantau undang-undang leasing dan pembiayaan atas nama pembuat pesawat dan lessor. Langkah AWG terhadap India tersebut dapat menyebabkan biaya leasing untuk maskapai penerbangan India naik hingga semakin merusak kepercayaan lessor terhadap pasar penerbangan domestik terbesar ketiga di dunia itu.

Melansir dari Reuters, Jumat (12/5/2023), AWG mengatakan, prospek negatif seperti itu akan berdampak secara langsung dan material terhadap pembiayaan serta sewa pesawat di masa depan untuk maskapai penerbangan India.

Adapun ketidakmampuan India untuk alih milik kepemilikan pesawat Go First terjadi karena perjalanan udara India sedang melonjak. Pada kala itu ratusan jet baru telah dipesan oleh operator lokal, yang secara teratur beralih ke lessor untuk membantu membiayai pembelian pesawat.

Go Airlines (India) Ltd sendiri mengajukan perlindungan kebangkrutan pada minggu lalu. Perusahaan tersebut menyalahkan kerusakan mesin Pratt & Whitney (P&W) atas alasan dalam mengandangkan sekitar setengah dari 54 Airbus (AIR.PA) A320neos miliknya. Sementara itu, P&W, bagian dari Raytheon Technologies (RTX.N), mengatakan klaim maskapai itu tidak berlandaskan bukti.

Sebagai upaya perlindungan, pengadilan India memerintahkan pembekuan aset Go First meskipun beberapa penyewa telah menghentikan sewa mereka dan mengajukan permintaan kepada regulator penerbangan untuk mengambil alih milik lebih dari 40 pesawat.

Namun sebelum pembekuan aset diberlakukan, proses aplikasi deregistrasi pesawat dengan penyewa gagal. AWG menilai, kondisi ini melahirkan pandangan negatif dari publik. Akibat dari kejadian ini, skor India berkurang 0,5 poin, dari sebelumnya 3,5 menjadi bernilai 3.

Di sisi lain, dalam suratnya kepada administrator maskapai yang ditunjuk pengadilan, AWG mengatakan maskapai memiliki kewajiban untuk melestarikan pesawat dan mempertahankan nilainya sampai kreditur dan lessor dapat memilikinya.

Padahal pada 2008 silam, setelah bergabung dengan Konvensi Cape Town, India sendiri memudahkan para penyewa untuk mengambil kembali pesawat jika maskapai penerbangan gagal membayar. Namun sayangnya, langkah perlindungan kebangkrutan meniadakan alih milik berdasarkan atas undang-undang setempat

Sebagai tambahan informasi, para penyewa alias lessor Go First antara lain SMBC Aviation Capital, GY Aviation Leasing dari CDB Aviation, Jackson Square Aviation dan Bank of China Aviation.

Sementara AWG sendiri merupakan entitas nirlaba yang diketuai bersama oleh Airbus dan Boeing (BA.N). Anggotanya termasuk lessor besar dan lembaga keuangan seperti Aircastle, BOC Aviation, SMBC Aviation Capital, Deutsche Bank, Goldman Sachs, dan Morgan Stanley.




(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork