Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan batas tertinggi atau estimasi sejumlah pengeluaran pegawai negeri sipil (PNS) 2024. Tujuannya untuk patokan komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan diteken Sri Mulyani pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," tulis Pasal 1 aturan tersebut, dikutip Kamis (11/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut di antaranya patokan pengeluaran yang ditetapkan:
1. Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Untuk dinas luar kota, satuan biaya harian yang diterima ditentukan oleh provinsi tempat K/L berada dan jabatan yang dimiliki. Misalnya, uang perjalanan dinas PNS yang ada di DKI Jakarta sebesar Rp 530 ribu per hari dan jika dalam kota lebih dari 8 jam Rp 210 ribu per hari.
Itu belum termasuk biaya representasi yang ditetapkan sebesar Rp 250 ribu per hari untuk pejabat negara ke luar kota, Rp 200 ribu per hari untuk pejabat eselon I dan Rp 150 ribu per hari untuk pejabat eselon II.
2. Perjalanan Dinas Luar Negeri
Satuan biaya uang perjalanan dinas luar negeri PNS yang tertinggi adalah ke Inggris. Untuk golongan A dipatok sebesar US$ 792 atau setara Rp 11.709.720 (kurs Rp 14.785) per hari, US$ 774 atau setara Rp 11.443.590 untuk golongan B, US$ 583 atau setara Rp 8.619.655 untuk golongan C, dan US$ 582 atau setara Rp 8.604.870 untuk golongan D.
Tujuan Italia menjadi negara dengan uang perjalanan dinas tertinggi selanjutnya yakni sebanyak US$ 702 atau setara Rp 10.379.070 untuk golongan A per hari, US$ 637 atau setara Rp 9.418.045 untuk golongan B, US$ 446 atau setara Rp 6.594.110 untuk golongan C dan US$ 427 atau setara Rp 6.313.195 untuk golongan D.
Negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi ketiga yaitu ke Amerika Serikat sebesar US$ 659 atau Rp 9.743.315 per hari untuk golongan A, US$ 563 atau Rp 8.323.955 untuk golongan B, US$ 505 atau Rp 7.466.425 untuk golongan C, dan US$ 447 atau Rp 6.608.895 untuk golongan D.
Untuk satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri pergi pulang (PP) terbesar yaitu ke Caracas, Amerika Selatan yakni sebesar US$ 23.128 atau setara Rp 341.947.480 untuk kelas eksekutif, US$ 13.837 atau setara Rp 204.580.045 untuk kelas bisnis, dan US$ 6.825 atau setara Rp 100.907.625 untuk kelas ekonomi.
Kemudian, untuk satuan biaya tiket pesawat termurah yaitu ke Dilli, Asia Tenggara sebesar US$ 747 atau setara Rp 11.044.395 untuk kelas eksekutif, US$ 491 atau setara Rp 7.259.435 untuk kelas bisnis, dan US$ 350 atau setara Rp 5.174.750 untuk kelas ekonomi.
"Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi perjalanan selama dalam moda transportasi, tidak termasuk airport tax dan biaya retribusi lainnya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas luar negeri menggunakan metode biaya riil," jelasnya.
3. Uang Lembur
Dalam aturan terbaru, Sri Mulyani menetapkan PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ.
Sebelumnya pada PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, uang lembur ditetapkan sebesar Rp 13 ribu per OJ, golongan II Rp 17 ribu per OJ, golongan III Rp 20 ribu per OJ, dan golongan IV Rp 25 ribu per OJ.
Itu artinya ada kenaikan uang lembur hingga Rp 11 ribu/jam untuk PNS golongan IV di 2024.
Meski begitu, untuk besaran uang makan lembur tetap sama dengan aturan sebelumnya yakni sebesar Rp 35 ribu per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp 37 ribu per orang per hari untuk golongan III dan Rp 41 ribu per orang per hari untuk golongan IV.
Satuan biaya juga diatur untuk pegawai non PNS di mana uang lembur ditetapkan Rp 20 ribu per OJ dan uang makan lembur Rp 31 ribu per orang per hari. Lalu untuk satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramubakti ada uang lembur Rp 13 ribu per OJ dan uang makan lembur Rp 30 ribu per orang per hari.
"Satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing)," tulis ketentuan aturan tersebut.