4. Pengadaan Mobil Listrik
Pemerintah menetapkan anggaran Rp 966.804.000 untuk setiap unit mobil listrik pegawai negeri sipil (PNS) pejabat eselon I dan Rp 746.110.000 untuk pejabat eselon II. Nominal tersebut belum termasuk biaya kirim dan pemasangan instalasi pengisian daya.
Untuk biaya pengadaan motor listrik ditetapkan Rp 28 juta per unit dan kendaraan listrik operasional kantor dipatok Rp 430 juta per unit.
"Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB," bunyi aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain biaya pengadaan, ada juga biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik. Biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara dipatok sebesar Rp 14,84 juta per unit per tahun.
Lalu biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I sebesar Rp 11,10 juta per unit per tahun dan pejabat eselon II di angka Rp 10,99 juta per unit per tahun. Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional kantor dianggarkan Rp 10,46 juta per unit per tahun dan motor listrik sebesar Rp 3,2 juta per unit per tahun.
"Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.
Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan listrik, tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
Pemerintah akan memberikan tambahan penghasilan bagi setiap PNS di K/L berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh. Besarannya ditetapkan sesuai dengan provinsi PNS tersebut bertugas.
Kisaran biayanya mulai dari Rp 18 ribu hingga Rp 25 ribu per orang per hari. Dengan begitu, mulai tahun depan setiap abdi negara dapat menerima tambahan biaya sekitar Rp 396 ribu sampai Rp 550 ribu per bulan (asumsi 22 hari kerja).
Sebagai informasi, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ini paling besar diberikan untuk PNS yang berada di wilayah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yakni Rp 25 ribu per hari.
Sementara itu, untuk pemberian biaya tambahan makanan terendah sebesar Rp 18 ribu per hari ada di berbagai wilayah Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Tengah dan Selatan.
Sedangkan untuk wilayah Ibu Kota, Jawa, Bali hingga NTB-NTT, setiap PNS dan PPPK (ASN) berhak menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp 19 ribu per hari atau kurang-lebih sekitar Rp 418 ribu per bulan.
6. Honorarium Satpam-Pengemudi
Honorarium untuk satpam dan pengemudi di K/L wilayah DKI Jakarta ditetapkan Rp 5,61 juta.
Lalu Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 5,1 juta. Kemudian diikuti Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan untuk Satpam dan Pengemudi Rp 4,6 juta. Lalu untuk Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 4,18 juta.
Selanjutnya di Sulawesi Utara ditetapkan Rp 4,23 juta untuk Satpam dan Pengemudi. Lalu Rp 3,81 juta untuk Petugas Kebersihan dan Pramubakti.
Kemudian diikuti Bangka Belitung untuk Satpam dan Pengemudi Rp 4,2 juta dan bagi Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp 3,81 juta.
Di Kalimantan utara untuk Satpam dan Pengemudi Rp 4,19 juta, lalu untuk Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp 3,81 juta. Berbeda dengan di Jawa Timur di mana untuk Satpam dan Pengemudi Rp 4,13 juta dan Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 3,75 juta.
Paling rendah di Jawa Tengah dengan honorarium untuk Satpam dan Pengemudi Rp 2,28 juta dan Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 2,07 juta.
(aid/hns)