Pemerintah menargetkan undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disahkan tahun ini. UU PPRT disusun untuk memberikan kepastian hukum kepada Pembantu Rumah Tangga (PRT). Lantas, apakah gaji PRT akan diatur?
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, gaji akan diatur berdasarkan kesepakatan pemberi kerja dan PRT. Menurut Anwar, PRT berbeda dengan sektor UMKM lainnya.
"Kan gini terkait kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerjanya. Kan dia bukan masuk di dalam kayak misalnya sektor UMKM, dia kan ada pengaturan sendiri lah," katanya saat ditemui di Pullman Jakarta, Senin (15/5/2023).
Senada, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, gaji akan diatur berdasarkan kesepakatan.
"Kesepakatan. Jadi kalau ada PRT kerja misalnya langsung ya, direktur langsung di rumah saja, kalau saya bilang, kamu saya gaji X, tapi kamu semua sudah saya tanggung jaminan sosial tenaga kerja dan jaminan kesehatan. Nggak apa-apa, sepakat," ujar Indah.
"Tapi mungkin ada juga yang kamu bayar nya (iuran jaminan sosial tenaga kerja/kesehatan) bagi dua ya, selama sepakat (antara pemberi kerja dan PRT)," lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, UU PPRT berisi ketentuan umum terkait kesepakatan, perjanjian kerja, hingga perjanjian penempatan PRT. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tujuan UU itu adalah untuk melindungi PRT dari segala bentuk kekerasan.
"BAB II asas dan tujuan, dijelaskan bahwa tujuannya adalah perlindungan PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT," ujarnya.
Lalu BAB III, mengatur soal perekrutan dan lingkup kerja PRT. Menurut Ida aturan ini juga mengakomodir kondisi sosiologis masyarakat kita, yang mana PRT dapat direkrut secara langsung dan tidak langsung. BAB ini juga menjelaskan tentang persyaratan calon PRT.
"Bab IV tentang hubungan kerja, isi perjanjian kerja paling sedikit alamat tempat kerja dan lingkungan kerja seperti apa," terang Ida.
BAB V diatur hak dan kewajiban bagi PRT maupun pemberi kerja. Menurut Ida penting juga melakukan peningkatan ketrampilan dan keahlian PRT.
"Saya kira ini penting PRT maupun pemberi kerja. Kemudian BAB VII tentang penempatan PRT," imbuhnya.
"Bab VIII mengatur tentang bagaimana pembinaan dan pengawasan itu harus dilakukan. Dan BAB IX antisipasi jika terjadi perselisihan, ini kita atur dalam bab IX," pungkasnya.
Simak Video "Video Puan Bicara Jadwal Pembahasan RUU PPRT: Kita Minta Masukan Dulu"
(zlf/zlf)