KPK baru saja menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Sejumlah bukti berupa dokumen dan alat elektronik pun telah ditemukan di rumah tempat kediamannya.
Sementara, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, Senin (15/5/2023), Andhi terakhir melaporkan hartanya pada 23 Februari 2023 untuk periodik 2022. Andhi tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 14,87 miliar.
Lantas berapa gaji Andhi Pramono sebagai Kepala Bea Cukai Makassar?
Secara umum, semua PNS memiliki besaran gaji yang sama, ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
PNS golongan paling rendah yakni golongan I, mendapatkan gaji pokok Rp 1.560.800-Rp 2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp3.044.300 - 5.901.200.
Selain itu, pegawai di Bea dan Cukai juga berhak menerima sejumlah tunjangan pokok seperti salah satunya tunjangan kinerja (tukin). Namun, perlu diingat bahwa besaran tunjangan tukin yang diterima oleh PNS berbeda-beda, tergantung pada jabatan dan instansi.
Andhi merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Besaran tukin yang diterimanya disesuaikan dengan aturan dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu.
Berdasarkan aturan tersebut, PNS yang bekerja di bawah Kemenkeu ini dapat menerima Rp 2.575.000 untuk kelas jabatan 1. Sedangkan untuk kelas jabatan tertinggi (27), berhak membawa pulang tukin sebesar Rp 46.950.000.
Simak Video: Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar yang Pamer Harta Kini Tersangka
(fdl/fdl)