Bagaimana Mekanisme Penyusunan APBN? Ini Penjelasannya

Bagaimana Mekanisme Penyusunan APBN? Ini Penjelasannya

ilham fikriansyah - detikFinance
Selasa, 16 Mei 2023 21:16 WIB
DPR RI dan pemerintah setuju RUU APBN tahun 2022 menjadi UU. Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2021-2022.
Foto: Rengga Sencaya
Jakarta -

Pemerintah Indonesia memiliki anggaran khusus untuk menjalankan rencana dan proyek selama satu tahun ke depan yang tertera di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebenarnya, apa sih APBN itu?

Menurut Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 Ayat 7, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah mendapat persetujuan dari DPR, pemerintah dapat menggunakan APBN sebagai pedoman untuk melaksanakan seluruh proyek dan belanja selama setahun, terhitung mulai 1 Januari hingga 30 Desember di tahun itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menggelontorkan biaya di dalam APBN harus disusun terlebih dahulu. Lantas, bagaimana mekanisme penyusunan APBN? Simak penjelasannya secara lengkap dalam artikel ini.

Mekanisme Penyusunan APBN

Dilansir situs Kemdikbud, mekanisme penyusunan APBN diawali dengan menyusun Rencana APBN (RAPBN) yang dilakukan oleh pemerintah, baru setelah itu disetujui DPR. Untuk lebih jelasnya, simak selengkapnya di bawah ini.

ADVERTISEMENT
  1. Persiapan dan penyusunan Rencana APBN (RAPBN) yang dibuat oleh pemerintah dalam bentuk nota keuangan negara.
  2. Presiden menyampaikan RAPBN kepada DPR. Lalu, DPR perlu menyetujui RAPBN melalui sidang paripurna DPR yang dilakukan bersama lembaga teknis keuangan.
  3. Jika RAPBN disetujui, statusnya berubah menjadi APBN. Namun, jika RAPBN ditolak, pemerintah harus melaksanakan APBN pada tahun sebelumnya tanpa adanya perubahan.
  4. Saat APBN sudah disetujui, dokumen pelaksanaan APBN harus disahkan oleh Menteri Keuangan sekaligus diperkuat dengan Keputusan Presiden tentang Pelaksanaan APBN.
  5. Selanjutnya, pelaksanaan APBN akan diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pengawasan nantinya dilaporkan kepada DPR.
  6. Tahapan terakhir adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Biasanya tahap ini dilakukan saat waktu pelaksanaan APBN dalam satu tahun sudah selesai.

Tujuan Penyusunan APBN

Adapun sejumlah tujuan dari penyusunan APBN di dalam pemerintahan Indonesia, yakni sebagai berikut:

  • Untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
  • Meningkatkan produksi dan kesempatan kerja agar kesejahteraan rakyat dapat terpenuhi.
  • Meningkatkan transparansi pemerintah kepada DPR dan masyarakat, sekaligus meningkatkan koordinasi antar bagian di dalam pemerintahan.
  • Menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang serta jasa publik lewat proses yang lebih prioritas.

Fungsi APBN

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki tujuh fungsi APBN yang harus dijalankan setiap tahun. Apa saja fungsi tersebut? Simak di bawah ini.

1. Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi adalah fungsi penyediaan barang publik atau public good provision. Fungsi ini bertujuan agar pemerintah dapat membagi pendapatan negara yang diterima sesuai target sasaran.

2. Fungsi Distribusi

Fungsi ini bertujuan untuk penyaluran dana kepada masyarakat sesuai alokasi yang telah ditetapkan. Selain itu, agar pemerintah dapat menyalurkan pendapatan negara secara adil dan merata.

3. Fungsi Stabilitas

Fungsi ini berarti anggaran negara digunakan untuk menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi.

4. Fungsi Otoritas

Fungsi otoritas memiliki arti bahwa anggaran negara merupakan tonggak pelaksanaan pendapatan dan belanja setiap tahunnya, sehingga pembelanjaan dan pendapatan negara bisa dipertanggungjawabkan pada rakyat.

5. Fungsi Perencanaan

Fungsi ini digunakan untuk mengalokasikan sumber daya sesuai yang direncanakan setiap tahunnya. Bila perencanaan sudah ada, pemerintah dapat menambahkan lagi rencana yang mendukung pembelanjaan tersebut.

6. Fungsi Pengorganisasian

Dalam fungsi ini, anggaran negara digunakan sebagai pedoman untuk menyeimbangkan berbagai pos yang ada, agar semua kepentingan dapat berlangsung dengan baik.

7. Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan berarti negara harus menjadi pedoman dalam menilai apakah kegiatan pemerintah telah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan atau tidak.

Nah, itu dia penjelasan lengkap mengenai mekanisme penyusunan APBN beserta fungsi dan tujuannya. Semoga artikel ini dapat membantu detikers!




(ilf/fds)

Hide Ads