Jadi Tersangka, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Tetap Dapat Gaji-Tunjangan Segini

Jadi Tersangka, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Tetap Dapat Gaji-Tunjangan Segini

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 16 Mei 2023 14:12 WIB
Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono tiba di KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Andhi Pramono Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan Meski Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Meski telah menjadi tersangka, Andhi Pramono saat masih berstatus sebagai PNS di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Masih berstatus PNS, Andhi Pramono masih mendapatkan gaji? Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, PNS yang ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana akan tetap mendapatkan penghasilan.

Dalam pasal 40 Ayat 5 aturan itu disebutkan, PNS yang diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana akan diberikan uang pemberhentian sementara. Uang pemberhentian sementara itu berupa 50% dari penghasilan jabatan terakhir yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 40 Ayat 6 aturan tersebut.

Penghasilan jabatan terakhir seperti yang disebutkan dalam ayat (6) tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan kemahalan umum apabila ada sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

ADVERTISEMENT

"Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara," bunyi Pasal 40 Ayat 8 aturan tersebut.

Sebagai informasi, Kemenkeu saat ini telah mencopot Andhi Pramono dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar. Saat ini ada dua proses hukum yang berjalan bersamaan terkait dengan status Andhi Pramono, yakni proses hukum di KPK dan proses hukum administrasi kepegawaian.

Kemenkeu telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat. Salah satu contoh hukuman disiplin berat untuk PNS sendiri adalah pemecatan.

(fdl/fdl)

Hide Ads