Pejabat, anggota kabinet, atau menteri bisa dibilang setiap hari pasti menghadiri pertemuan. Dalam satu hari, para menteri ini bisa menghadiri lebih dari dua rapat.
Setiap rapat, para menteri akan mendapatkan konsumsi. Nah untuk anggaran konsumsi ini telah diatur oleh Kementerian Keuangan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 dijelaskan tentang besaran biaya maksimal atau estimasi yang akan diterima PNS dalam melaksanakan tugas termasuk ketika rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan, baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara, maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat selama dua jam," tulis aturan tersebut dikutip Jumat (19/5/2023).
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pejabat setingkat menteri berhak mendapatkan jatah konsumsi dengan harga patokan paling tinggi adalah Rp 159.000 per sekali rapat per orang. Biaya tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya konsumsi makan berat paling tinggi Rp 110.000 dan kedua untuk biaya kudapan makanan ringan paling mahal Rp 49.000.
Satuan biaya maksimal untuk konsumsi rapat tersebut juga berlaku untuk pejabat negara setingkat eselon I atau yang setara seperti posisi direktur jenderal (dirjen) atau deputi pada kementerian/lembaga. Sementara itu, untuk pegawai lainnya di bawah eselon I besaran biaya paling mahal untuk konsumsi disesuaikan dengan provinsi masing-masing.
Contoh untuk wilayah DKI Jakarta, uang konsumsi untuk rapat maksimal adalah Rp 77.000 (Rp 53.000 per orang per pertemuan untuk makanan berat, dan Rp 24.000 untuk kudapan makanan ringan).
Daerah lainnya misalnya Jawa Barat, uang konsumsi rapat untuk pegawai biasa maksimal adalah Rp 71.000 per orang per pertemuannya (Rp 50.000 makanan berat dan Rp 21.000 untuk kudapan makanan ringan).
Biaya untuk konsumsi pegawai paling tinggi adalah di Provinsi Papua Pegunungan dengan total Rp 131.000. Nilai tersebut terbagi dalam Rp 91.000 untuk makanan berat dan Rp 40.000 untuk kudapan ringan.
Sebaliknya, biaya konsumsi paling rendah adalah Provinsi Kalimantan Tengah. Kementerian Keuangan menetapkan total biaya sebesar Rp 58.000. Dari jumlah tersebut makan berat yang bisa disediakan paling mahal Rp 43.000 dan makanan ringan Rp 15.000.
Lihat juga Video 'Jokowi Bantah Tuduhan Intervensi Politik Kasus Johnny Plate':