Berikutnya, Andi mengatakan, lubang juga berada pada sisi regulasi pemerintah. Indonesia menjadi satu-satunya negara ASEAN yang tidak mempunyai Undang-Undang Keamanan Siber atau tepatnya kebijakan terkait yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Satu-satunya, dari 10 negara. Kita kalah dari Laos, kita kalah dari Kamboja untuk kebijakan keamanan siber," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, Indonesia juga kesulitan memenuhi anggaran untuk peningkatan investasi keamanan siber dalam hal infrastruktur keras. Misalnya saja untuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang anggarannya Rp 3-4 triliun pada 2023, RI hanya mampu memenuhi 30% atau sekitar Rp 1 triliun
"Bagaimana kita menutup lubang-lubang ini untuk memastikan pada saat ada serangan siber, lalu dunia melihat Indonesia menyiapkan pertahanan keamanan sibernya lebih baik," kata Andi.
Oleh karena itu, hal ini menjadi salah satu PR besar bagi pihaknya untuk dapat menutup 'lubang-lubang' tersebut sebelumnya masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) rampung. Setidaknya, ia berharap dalam 4 tahun ke depan pihaknya berhasil meningkatkan indeks pertahanan siber Indonesia sedikit di atas rata-rata global.
(dna/dna)