Bareng Serikat Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Evaluasi Program JKP

Bareng Serikat Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Evaluasi Program JKP

Jihaan Khoirunnisa - detikFinance
Senin, 22 Mei 2023 17:17 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan melakukan kegiatan evaluasi dan monitoring penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kegiatan ini turut melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta 16 konfederasi maupun federasi serikat buruh/pekerja di Indonesia.

Diketahui, sejak diimplementasikan pada Februari 2022 manfaat program JKP telah dirasakan oleh banyak pekerja. Tercatat sampai dengan April 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat uang tunai kepada 28 ribu peserta dengan total nominal mencapai Rp 135,9 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2022 yang dibayarkan kepada 9.794 peserta dengan nominal Rp 41,6 miliar.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengungkapkan pihaknya akan terus meningkatkan kualitas layanan kepada peserta. Salah satunya dengan menyerap aspirasi dan masukan dari para pekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BPJS Ketenagakerjaan serta Kementerian Ketenagakerjaan RI senantiasa tanggap terhadap kebutuhan stakeholders dan selalu berupaya memperbaiki serta meningkatkan mutu layanan dan kebutuhan informasi dalam pelaksanaan program JKP. Lewat kegiatan ini kami ingin mendapatkan masukan sumbang saran dari rekan-rekan serikat pekerja," ungkap Roswita dalam keterangan tertulis, Senin (22/5/2023).

Roswita menambahkan hasil dari monitoring dan evaluasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan perbaikan dan pertimbangan dalam perubahan regulasi yang akan dilakukan oleh Pemerintah.

ADVERTISEMENT

Selain peningkatan layanan, pihaknya juga tengah menggencarkan sosialisasi dan edukasi tentang program JKP serta penggunaan aplikasi SIAPKERJA. Hal ini guna mendorong pemahaman peserta dan masyarakat. Tak hanya itu, apabila terjadi PHK massal, BPJS Ketenagakerjaan juga siap berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk melakukan pendampingan layanan tripartit.

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker juga telah membuka layanan Halo JKP yang kian mempermudah peserta mendapatkan informasi terkait program tersebut.

Lebih lanjut, Roswita mengajak seluruh pekerja mendaftar sebagai peserta jaminan sosial agar terlindungi dari risiko kerja, termasuk PHK. Menurutnya, salah satu hambatan terbesar dalam pemberian manfaat JKP selama ini yaitu ketidaktertiban administrasi perusahaan dalam mendaftarkan karyawannya baik di BPJS Ketenagakerjaan maupun di BPJS Kesehatan.

Selain itu dia menilai komitmen pemberi kerja juga diperlukan untuk memastikan pembayaran iuran dilakukan secara konsisten dan tepat waktu. Sebab hal tersebut merupakan salah satu syarat para pekerjanya bisa mendapatkan terdaftar sebagai peserta JKP.

"Kami mengajak para pemberi kerja untuk mengikutsertakan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penerapannya. Dengan demikian para pekerja akan berhak mendapatkan manfaat program JKP, sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas dan apabila mengalami PHK tetap dapat mempertahankan derajat hidupnya yang layak dan berkesempatan mendapatkan pekerjaan kembali," pungkas Roswita.

(akn/ega)

Hide Ads