Ini 7 Perusahaan & Denda yang Harus Dibayar Gegara Bikin Minyak Goreng Langka

Ini 7 Perusahaan & Denda yang Harus Dibayar Gegara Bikin Minyak Goreng Langka

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 27 Mei 2023 07:30 WIB
Sidang putusan perkara minyak goreng di KPPU
Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah tujuh perusahaan lantaran sengaja membatasi penjualan minyak goreng pada Januari sampai Mei 2022. Tujuh perusahaan itu merupakan bagian dari total 27 perusahaan terlapor kasus kartel minyak goreng di 2022

Majelis Komisi KPPU memerintahkan ketujuh perusahaan itu untuk membayar denda ke negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaiangan usaha Satuan Kerja KPPU.

Adapun aturan yang dilanggar oleh ketujuh perusahaan minyak goreng adalah pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022.

Denda yang ditetapkan pun tak sedikit, nilainya mulai dari Rp 1 miliar sampai Rp 40 miliar. Berikut ini rincian perusahaan dan dendanya:

1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I didenda Rp 1 miliar
2.PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II didenda Rp 15,24 miliar
3.PT Incasi Raya sebagai Terlapor V didenda Rp 1 miliar
4.PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII didenda Rp 40,887 miliar
5.PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX Rp 1,764 miliar
6.PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII Rp 8,1 miliar
7.PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV Rp 3,36 miliar

Majelis Komisi KPPU mengatakn berdasarkan UU nomor 6 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU mengatur bahwa pelaku usaha dapat mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU ke Pengadilan Niaga.

"Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2021, tentang tata cara pengajuan pemeriksaan keberatan terhadap keputusan KPPU di Pengadilan Niaga, pelaku usaha dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pembacaan putusan jika terlapor hadir dan setelah waktu pemberitahuan jika terlapor tidak hadir," jelas Majelis Komisi KPPU, dalam putusan sidang, Jumat (26/5/2023).

Meski demikian, KPPU memutuskan 27 perusahaan terlapor, termasuk 7 perusahaan itu tidak bersalah atas dugaan melanggar, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022. (ada/hns)


Hide Ads