Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengimbau agar perkantoran memberlakukan bekerja dari rumah (work from home/WFH) ataupun libur selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN berlangsung pada 5-8 September 2023.
Menanggapi wacana ini, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, pemerintah perlu memberikan sejumlah kompensasi kepada para pengusaha apabila kebijakan WFH tersebut mau diterapkan kepada para pekerja di DKI Jakarta, termasuk karyawan swasta.
"Kalau memang semua diliburkan atau WFH bisa. Tapi perusahaan swasta dikasi kompensasi . Kalau memang nggak dikasih ya nggak akan mau," katanya, kepada detikcom, Senin (29/5/2023).
Trubus menilai, penerapan kebijakan tersebut akan sangat berbeda bila diterapkan di perusahaan swasta dibandingkan dengan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi, perusahaan swasta sendiri sangat berkaitan dengan produktivitas.
"Saya sempat dengarnya ini diterapkan untuk ASN DKI. Kalau ASN Pemprov bisa, tapi kalau keseluruhan ya sulit menerapkannya. Kecuali Presiden yang harus inikan. Jadi Pemprov DKI koordinasi dengan pemerintah pusat untuk buat aturan," ujarnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Buka Asia Media Summit 2023, Ma'ruf Amin Ungkap Pentingnya Peran Media
(dna/dna)