KKP Buka Suara Soal Nelayan Pati Demo Tolak Aturan Baru Penangkapan Ikan Terukur

KKP Buka Suara Soal Nelayan Pati Demo Tolak Aturan Baru Penangkapan Ikan Terukur

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 29 Mei 2023 16:44 WIB
Kapal nelayan berangkat melaut terlihat dari Pelabuhan Ikan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (9/11/2021). Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan secara terukur pada awal tahun 2022 di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang diharapkan bisa menjaga kelestarian sumberdaya perikanan dan ekosistem laut secara bersamaan. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/hp.
Foto: ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA
Jakarta -

Nelayan Pati sempat melakukan demo menolak Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di kantor Bupati Pati, Jawa Tengah. Nelayan juga merasa keberatan dengan pemberlakuan sanksi administratif berupa denda.

Menanggapi itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan, sampai saat ini pemerintah belum memberlakukan denda. Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Agus Suherman mengatakan denda tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh sdkitar 500 kapal perikanan milik pelaku usaha.

Tetapi sampai saat ini pemerintah belum memberlakukan denda kepada ratusan kapal itu. KKP baru memberikan surat peringatan karena 500 kapal itu telah melanggar aturan, yang pelanggarannya cukup signifikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nelayan itu meminta denda administrasi terhadap pelanggaran PP itu dihilangkan ya kan. Nah ada 500 kapal perikanan Indonesia yang diberikan surat peringatan (SP) dari situ berujung isu didenda padahal belum sampai denda, itu baru surat peringatan," jelasnya kepada detikcom di Mercure Ancol, Jakarta.

Kemudian berkaitan dengan aspirasi nelayan yang meminta adanya dua zona pendaratan ikan atau Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yaitu ditambah 712 dan 713 untuk alat tangkap jaring tarik berkantong (JTK), Agus mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta mengabulkan permintaan itu, karena pemerintah ingin menghindari konflik nelayan antar alat tangkap dan antar daerah.

ADVERTISEMENT

Itu sebabnya, Agus telah mengumpulkan dinas kelautan dan perikanan dari seluruh wilayah di Indonesia untuk berdiakusi, bersinergi, dan menyatukan persepsi, termasuk berkaitan dengan PIT. Adapun WPP 712 merupakan di Laut Jawa dan WPP 713 perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali.

"713 itu kan jaring tarik berkantong (JTK) jumlahnya 1.400 kapal. Prosesnya di sini izin yang dipunyai kita itu kurang lebih 2.800 untuk 712, 713, kita coba mengatur agar tidak terjadi konflik per alat tangkap ataupun konflik daerah penangkapan ikan. Mengapa demikian, karena nelayan setempat di 713 justru merasa keberatan dengan hadirnya JTK," terangnya.

"Hari ini sejak kemarin, saya mengumpulkan kepala dinas provinsi, kami melakukan komunikasi dengan pemangku kepentingan di sana, seperti apa mengakomodirnya. Kita harus memastikan agar aspek ekologi, sosial, dan ekonomi selalu dikelola secara seimbang dalam setiap kebijakan kita," tambah Agus.

Sebagai informasi, nelayan Pati sempat melakukan demo menolak Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di kantor Bupati Pati, Jawa Tengah Rabu (10/5) lalu.

Massa datang dengan sepeda motor. Mereka membawa berbagai spanduk yang menolak adanya peraturan tersebut. Di antaranya bertulisan 'Tolak Denda 1000 persen', 'Jika tidak bisa membantu jangan mengganggu', dan 'Kami minta WPP 713 Kembalikan.'

Dalam orasinya, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pati, Rasmijan mengatakan aturan dalam PP tersebut memberatkan nelayan.

"Merasa diberatkan untuk kerja kita, mengenai peraturan kita PP nomor 11 tahun 2023 dan pelanggaran hak. Tidak manusiawi (denda) sampai 1000 persen," kata Rasmijan saat berorasi, Rabu (10/5/2023).

Perlu diketahui bahwa PP 11 Tahun 2023 sebetulnya belum diberlakukan karena masih menunggu peraturan turunannya diundangkan. Sedangkan aturan tentang sanksi administratif telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022.

(ada/dna)

Hide Ads