Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menyegel produk ikan impor yang tidak sesuai peruntukan. Kali ini 1.130 kotak atau setara dengan 11,3 ton ikan beku impor jenis Salem (frozen Pacific Mackarel) disegel di Palembang, Sumatera Selatan.
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut yang dilakukan KKP terhadap laporan indikasi dugaan pelanggaran peredaran ikan impor yang seharusnya diperuntukkan untuk industri pemindangan di pasar-pasar lokal Palembang.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menyampaikan, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah mendatangi tiga gudang tempat penyimpanan ikan-ikan impor tersebut dan menyegel 1.130 kotak ikan seberat 11,3 ton milik Unit Pengelola Ikan (UPI) yang berbeda.
"Laporan yang kami terima dari tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, telah dilakukan penyegelan dengan memasang garis Pengawas Perikanan terhadap 1.130 kotak ikan di 3 (tiga) gudang terpisah pada siang ini. Total berat ikan yang disegel mencapai 11,3 ton," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/5/2023).
Sebelum dilakukan penyegelan di tiga gudang tersebut, KKP telah melakukan penyelidikan ke pasar-pasar tradisional dan memanggil para pemilik Unit Pengelola Ikan (UPI) terkait untuk mengklarifikasi hasil temuan petugas di lapangan. Diketahui, petugas mendapati ikan-ikan impor tersebut dijual secara eceran di pasar-pasar di Palembang dengan harga Rp 17.000 - 18.000/kg. Harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan harga jual hasil tangkapan nelayan lokal yang berkisar Rp 24.000 - Rp 26.000/kg.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
(hns/hns)