Gaji PNS hingga TNI/Polri Mau Naik, Segini Besarannya Sekarang

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Rabu, 31 Mei 2023 11:10 WIB
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, hingga pensiunan masih digodok oleh pemerintah hingga saat ini. Rencananya, hal tersebut akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.

Seperti diketahui, kenaikan gaji PNS hingga TNI/Polri terakhir kali naik yaitu pada 2019 sebesar 5%. Lantas, berapa gaji pokok PNS cs saat ini?

Hingga saat ini, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada aturan yang diterbitkan pada 2019. Untuk gaji pokok PNS, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Berikut merupakan rinciannya.

Gaji Pokok PNS

Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Id: Rp 1.851.800-2.686.500

Gaji PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
IId: Rp 2.399.200-3.820.000

Gaji PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-4.797.000

Gaji PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300-5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-5.901.200

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.

Gaji TNI/Polri di halaman berikutnya.

Simak juga Video: Sri Mulyani Umumkan THR PNS Cair Mulai 4 April!







(ara/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork