Daging yang Diperebutkan Warga Bengkalis di Tempat Sampah Berasal dari Malaysia!

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 31 Mei 2023 15:26 WIB
Foto: Dok. Bea Cukai Bengkalis
Jakarta -

Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis membeberkan asal-usul daging kerbau impor yang diperebutkan warga di tempat pembuangan sampah. Daging impor itu diperebutkan warga di tempat sampah usai proses pemusnahan.

Plt Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Hakim Satria, mengungkapkan daging kerbau tersebut merupakan hasil impor ilegal dari Malaysia. Daging itu diangkut menggunakan KM. Nur Muhammad GT.27 No. 700/PPE tanpa dokumen kepabeanan yang sah di Kuala Sungai Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis pada Kamis 06 April 2023 lalu.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka 'Z' selaku nakhoda didapati mengangkut barang impor ilegal dari Port Klang, Malaysia," kata Hakim dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

Ia menjelaskan daging kerbau ilegal itu merupakan daging beku tanpa tulang dengan merek BLACK GOLD sebanyak 1.123 box dan daging kerbau beku tanpa tulang merk AL TAMAM sebanyak 937 box. Setip box-nya memiliki berat hingga 20 kilogram, dengan perkiraan nilai barang Rp 2.174.391.800 atau Rp 2,1 miliar.

"Potensi kerugian negara Rp 279.952.944," katanya.

Hakim menjelaskan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang kepabeanan atas penindakan tersebut sedang berlangsung. Dari situ akhirnya daging kerbau impor tersebut akhirnya dimusnahkan dan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"Terhadap barang bukti tersebut, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan pemusnahan pada tanggal 29 Mei 2023 di TPA Kecamatan Bantan, Bengkalis dengan cara ditimbun dan dibakar," katanya.

Lebih lanjut Hakim mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan di lapangan. Langkah ini diperlukan sebagai upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara.

"Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," tuturnya.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork