Pakar Sebut Pengelolaan Sedimentasi Laut Harus Utamakan Nilai Ekologi

Pakar Sebut Pengelolaan Sedimentasi Laut Harus Utamakan Nilai Ekologi

Erika Dyah - detikFinance
Jumat, 02 Jun 2023 18:48 WIB
Sekelompok bulung pelikan berkumpul di pasir timbul Ngurtavur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Selasa (25/10/2022). Ngurtavur adalah pasir timbul yang muncul setiap terjadi air laut surut jauh atau warga setempat menyebutnya meti, sehingga berbentuk seperti pulau kecil yang dijadikan persinggahan burung pelikan dari Australia dan juga objek wisata terkenal di Maluku Tenggara. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.
Ilsutrasi Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
Jakarta -

Guru Besar bidang Ilmu Ekologi Pesisir IPB University Prof Dietriech G. Bengen menilai pengelolaan sedimentasi di laut harus mengutamakan kepentingan ekologi demi menjaga keberlanjutan ekosistem. Hal ini ia sampaikan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

"PP ini seyogyanya memberikan arahan bagaimana hasil sedimentasi yang ada dapat dikelola agar dapat memberikan manfaat secara ekologi, sosial, dan ekonomi bagi keberlanjutan ekosistem serta keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Intinya adalah itu," tegas Dietriech dalam keterangan tertulis, Jumat (2/6/2023).

"Mengenai apakah hasil sedimentasi mengandung pasir yang bisa dipakai untuk reklamasi dan segala macam, itukan pemanfaatan sedimennya ya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, hasil sedimentasi di beberapa bagian perairan Indonesia memang dapat mengganggu ekosistem pesisir dan kegiatan masyarakat nelayan, baik yang dihasilkan dari aktivitas di daratan maupun di wilayah pesisir dan laut. Ia menyebut pendangkalan alur akibat sedimentasi menyebabkan kapal nelayan tidak bisa melintas.

Selain itu, sedimentasi dapat mengancam kelestarian ekosistem, salah satunya terumbu karang. Ekosistem terumbu karang menurutnya bisa rusak bila tertutupi sedimentasi yang terbawa arus secara terus menerus. Kerusakan terumbu karang ini akhirnya dapat mempengaruhi keberadaan pulau-pulau kecil, khususnya pulau-pulau dataran di sekitarnya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, hasil sedimentasi juga dapat menjaga kelestarian ekosistem pesisir di antaranya mangrove. Sedimen yang mengandung bahan organik dapat menjadi sumber unsur hara yang baik bagi pertumbuhan mangrove. Namun jika tak terkendali, sedimentasi juga dapat mengancam kelestarian mangrove.

"Sedimen kalau masuk ke alur pelayaran kapal tentu dapat menimbulkan pendangkalan yang pada akhirnya akan mengganggu aktivitas pelayaran. Namun bila di pesisir terdapat mangrove, maka sedimen dapat terjebak di mangrove," jelasnya.

"Tapi kalau mangrove tidak ada, bukan hanya alur kapal yang terganggu, tapi sedimen ini bisa terbawa jauh keluar dan mengendap menutupi terumbu karang. Sedimen yang halus itu bisa tersuspensi arus yang kuat. Katakanlah dia masuk ke ekosistem terumbu karang, mengendap dan menutupi terumbu karang, maka mati juga terumbu karangnya," sambungnya.

Oleh karena itu, ia menilai pengelolaan hasil sedimentasi di laut penting dilakukan. Menurutnya kebijakan yang dibuat tentu tidak hanya mengatur pemanfaatan hasil sedimentasi, melainkan berisi perencanaan pengelolaan, pengendalian, hingga pengawasannya.

Ia pun mengapresiasi adanya Tim Kajian integratif yang akan dibentuk MenKP. Tim ini melibatkan pihak-pihak di luar pemerintah, termasuk akademisi dan pegiat lingkungan. Diharapkan dengan adanya tim ini, pengelolaan berjalan sesuai koridor untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta kehidupan dan penghidupan masyarakat.

"Yang paling penting sekarang, PP itukan tidak bisa jalan kalau tidak ada aturan turunannya yaitu permen. Tinggal bagaimana membuat permennya itu bisa menjamin pengelolaan hasil sedimentasi dapat menjamin keberlanjutan ekosistem serta penghidupan dan kehidupan masyarakat. Itu yang harusnya kita kawal," tegasnya.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada 15 Mei 2023. Kebijakan ini mengatur pengelolaan hasil sedimentasi di laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut, serta mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Pengelolaan hasil sedimentasi di laut dikecualikan pada daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan terminal khusus. Selain itu, wilayah izin usaha pertambangan, alur pelayaran, dan zona inti kawasan konservasi kecuali untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi.

(akd/ega)

Hide Ads