Wamendag Minta Pedagang Thrifting Habiskan Barang Dagangannya

Wamendag Minta Pedagang Thrifting Habiskan Barang Dagangannya

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 07 Jun 2023 10:45 WIB
Wamendag Jerry Sambuaga di Subang
Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar
Jakarta -

Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) kemarin melakukan demonstrasi di Kantor Kementerian Perdagangan. Demo tersebut sebagai bentuk protes akan adanya larangan penjualan baju impor bekas di dalam negeri.

Merespon hal tersebut, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan aktivitas thrifting atau jual barang bekas diperbolehkan selama itu bukan barang impor.

Ke depan penjualan baju impor bekas memang akan dilarang. Namun, saat ini pemerintah masih memberi waktu pedagang untuk menghabiskan stok baju impor bekasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang saat ini sedang kita lihat adalah impornya. Thrifting jualannya dan bagaimana jualannya itu seperti kata pak Mendag silakan. Dilihat dihabiskan barang dagangannya dan kita lihat kelanjutannya," katanya saat ditemui di DPR RI, Selasa (6/6) kemarin.

Saat ini pemerintah memang baru melarang aktivitas importasi dari baju impor bekas. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

ADVERTISEMENT

"Intinya kita harus melihat supaya impor baju bekas itu tidak boleh karena ada ketentuannya. Kan kita hanya mengekspos peraturan. Nah kalau seperti yang pak Menteri katakan bahwa jualannya adalah dilihat sebagaimana yang dilakukan para pedagang selama tidak melanggar aturan. Yang penting impornya yang kita larang," jelasnya.

Terkait aturan larangan penjualan baju impor bekas, sebelumnya Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, mengatakan akan ada Peraturan Presiden (Perpres)-nya.

Aturan itu akan berisi mengenai barang yang dilarang dan diawasi perdagangannya di dalam negeri. Jika nanti Perpres tersebut terbit, penjualan baju bekas impor di dalam negeri akan dilarang. Di mana sebelumnya pemerintah hanya melarang importasi dari baju bekas impor saja.

"Kita masih tunggu Perpres terkait barang yang dilarang dan diawasi di perdagangan dalam negeri, Perpresnya masih di Sekretariat Negara (Setneg)," kata Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, kepada detikcom, Rabu (24/5/2023).

Sebagai informasi, Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama seluruh perwakilan pedagang pakaian thrifting se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Selasa (6/6/2023) kemarin.

Unjuk rasa yang dihadiri oleh ratusan peserta ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan dari para pedagang pakaian bekas impor yang menilai pemerintah tidak memerhatikan nasib mereka, usai dikeluarkannya larangan penjualan pakaian bekas impor di Tanah Air.

Bila permintaan mereka ini tidak dipenuhi, para peserta unjuk rasa ini mengancam akan kembali berdemo di depan kantor Kemendag dengan jumlah yang lebih banyak. Sebab mereka mengaku peserta yang hadir baru perwakilan pedagang dari Jakarta, Makassar, dan Bandung.

"Jika Zulkifli Hasan dari Kementerian Perdagangan tidak mendengarkan ini, beribu kami berserak di Indonesia, beribu kami bawa masa dari provinsi, ini baru perwakilan, kami akan kembali beribu orang," kata salah seorang orator demo, Deson.

Simak juga Video 'Pemerintah Hindarkan Indonesia Jadi "Tempat Sampah" Tekstil Dunia':

[Gambas:Video 20detik]



(ada/rrd)

Hide Ads