Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan pemerintah telah menyiapkan sanksi kepada obligor BLBI yang nekat tak bayar utang negara. Salah satu sanksinya ialah pemblokiran akses ke bank yakni pencabutan hak kredit.
Merespons hal tersebut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK adalah bagian dari satgas BLBI. Jika ada indikasi kriminal maka hal tersebut bisa dilakukan.
"Ya kan kita menjadi bagian dari tim satgas BLBI juga kan, jadi banyak permintaan dari tim satgas yang kita proses dan kita serahkan kepada satgas BLBI karena kita jadi bagian dari itu sendiri. Memang kalau ada indikasi kriminal kita bisa melakukan upaya hukum termasuk yang sampaikan mas tadi," terangnya di Kompleks DPR Jakarta, Rabu (7/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Mahfud mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan sanksi keras bagi obligor BLBI yang nekat tak mau bayar utang ke negara. Sanksi keras itu berupa pencekalan ke luar negeri, pencabutan paspor, hingga pencabutan hak kredit.
Mahfud yang juga merupakan Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI mengatakan sanksi administratif ini sudah masuk dalam Peraturan Pemerintah no 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
"Kita sudah menyiapkan denda-denda administratif sejak awal dibicarakan. Misalnya, supaya hati-hati ini yang selalu mangkir, mungkin nanti akan ditutup haknya untuk mengambil kredit di bank. Jadi diberi tahu orang ini, nomor ini, tidak boleh," kata Mahfud di Kantor Kemenkeu, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/6) kemarin.
"Kemudian paspornya dicabut, tidak boleh berpergian ke luar negeri sampai jelas, kapan mau menyelesaikan, dan berapa utangnya yang diakui," ujarnya.
(acd/hns)