KSP Indosurya cs Nunggak Rp 26 T, yang Terbayar Baru Rp 3,4 T

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 08 Jun 2023 13:38 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki/Foto: Kemenkop UKM
Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pembayaran tunggakan kewajiban oleh delapan koperasi bermasalah kepada anggotanya menghadapi kendala. Jumlah kewajiban yang harus dibayar sebesar Rp 26 triliun, namun baru terbayar Rp 3,4 triliun.

Teten menjelaskan, kendala yang dimaksud mencakup penjualan aset, pengurusan koperasi, dan proses pidana yang berjalan. Hal itu membuat likuidasi aset menjadi sulit.

"Dapat kami sampaikan dari total tagihan Rp 26 triliun, ini baru terbayar Rp 3,4 triliun. Ini terkendala pada penjualan aset, masalah pengurusan koperasi, dan proses pidana yang berjalan," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023).

Teten menambahkan, kedelapan anggota koperasi telah menempuh jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sayangnya keputusan PKPU disebutnya kurang berjalan dengan baik.

"Tapi keputusan PKPU kan kurang berjalan dengan baik. Banyak aset koperasi ini yang sudah tidak dimiliki oleh koperasi. Ada penggelapan oleh pengurusnya, digunakan kepentingan pribadi, diinvestasikan untuk perusahaannya sendiri atau pengurusnya. Karena ini wilayah hukum, target ini dikoordinasikan dengan Menkopolhukam," bebernya.

Kini pemerintah telah mengambil beberapa langkah jangka pendek, menengah dan panjang dalam penyelesaian koperasi bermasalah, misalnya untuk solusi jangka pendek, telah dibentuk satuan tugas, dilanjutkan tim pendampingan dan pemantauan.

Kemenkop UKM juga memperkuat sistem pengawasan usaha simpan pinjam, serta menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi tentang usaha simpan pinjam dan koperasi berbasis risiko. Sementara solusi jangka menengah misalnya mulai mengimplementasi surat edaran MK yang mengatur pengajuan kepailitan kepada koperasi, yang hanya boleh dilakukan kemenkop UKM.

"Selama ini PKPU atau kepailitan itu hanya dilakukan oleh beberapa anggota, sehingga merugikan sebagian anggota," tuturnya.

RUU perkoperasian sebagai kerangka regulasi juga disusun dan telah selesai harmonisasi. Teten menyebut prosesnya kini tinggal diajukan ke presiden sebagai surpres,

Solusi jangka panjang, Kemenkop UKM menyiapkan ekosistem usaha simpan pinjam koperasi. Teten juga menyinggung adanya peran pengawas eksternal pada koperasi simpan pinjam, bukan hanya dari pengawas internal.

Daftar 8 Koperasi Bermasalah:

KSP Sejahtera Bersama
KSP Indosurya
KSP Pracico Inti Sejahtera
KSPPS Pracico Inti Utama
KSP Intidana
Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa
KSP LiMa Garuda
KSP Timur Pratama Indonesia

Lihat juga Video: Korban Indosurya Tanyakan Kelanjutan Laporan ke Bareskrim







(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork