Asep juga mengatakan sudah memberitahu Serikat Pekerja mengenai kondisi perusahaan. Menurutnya, dalam diskusi dengan Serikat Pekerja mereka sudah menyetujui kesepakatan keduanya.
"Jadi nggak tahu kenapa mereka masih demo," tuturnya.
Saat ini menurut Asep, sebenarnya RS Haji Jakarta ini belum resmi dikelola oleh UIN Syarif Hidayatullah. Awal mulanya, rumah sakit dikelola oleh PT RS Haji Jakarta dan kemudian dialihkan ke Kementerian Agama (Kemenag) pada 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu kondisi rumah sakit juga sudah tidak baik-baik saja. Karena Kemenag sebagai Kementerian tidak boleh mengelola rumah sakit, maka dialikan atau dilikuidasi ke UIN Syarif Hidayatullah sebagai universitas yang memiliki program studi kedokteran.
"Telimpahnya ke UIN pada 2020 ini sampai sekarang belum sah loh ya. Kita punya timeline bulan Agustus RUPS, kemudian informasi ke media jika tela terlikuidasi, kami lakukan audit, kalau diaudit kan sudah milik UIN, dengan begitu UIN bisa menganggarkan pembayaran utang," terangnya.
Keterangan itu menjawab aksi yang dilakukan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta (SP RSHJ) di kantor Kementerian Agama hari ini. Para pekerja pembayaran hak-hak pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta.
Ketua Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta, Indi Irawan mengungkap selama ini gaji para pekerja hanya diberikan 50% dari gaji pokok. Kemudian pembagian THK juga dipotong, bahkan PT Rumah Sakit Haji Jakarta belum membayarkan hak-hak pekerja yang telah meninggal dunia, pensiun, maupun mengundurkan diri.
Indi Irawan juga membenarkan bahwa total utang Kementerian Agama kepada pekerja dan pensiunan RS Haji Jakarta mencapai puluhan miliar rupiah.
"Akibat dipotong gaji dan THR secara sepihak, seluruh pekerja semakin sulit kehidupannya. Mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya. Biaya sekolah anak dan biaya kebutuhan hidup lainnya menjadi turut tertunggak. Nasib yang lebih parah dialami oleh pekerja yang meninggal dunia dan pensiunan yang hak-haknya tidak dibayarkan oleh Kementerian Agama selaku pemilik Rumah Sakit Haji Jakarta," terangnya dalam keterangan tertulis.
(ada/ara)