Kantornya Didemo Pedagang Baju Bekas Impor, Begini Respons Zulhas

Kantornya Didemo Pedagang Baju Bekas Impor, Begini Respons Zulhas

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 09 Jun 2023 16:21 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan sebanyak 140 ton barang impor di luar kawasan pabean.  Barang-barang tersebut bernilai sekitar Rp 13,3 miliar.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Foto: Dok. Kemendag
Jakarta -

Sejumlah perwakilan pedagang baju bekas atau thrift shop beberapa waktu lalu melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Perdagangan. Adapun aksi ini merupakan bentuk protes atas larangan penjualan baju impor bekas di tanah air.

Saat ditanya menyangkut hal ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan enggan berkomentar banyak. Ditemui selepas acara pemusnahan barang impor ilegal, menteri yang akrab disapa Zulhas ini langsung buru-buru menuju ke mobilnya ketika ditanya tentang aksi demonstrasi tersebut sembari melontarkan sepatah-dua patah kata.

"Ya kita dengerin," kata Zulhas, di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang Banten, Jumat (9/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut saat ditanya apakah sudah bertemu dengan para pendemo dan bagaimana perkembangan selanjutnya dari persoalan itu, dengan tegas Zulhas menjawab, dirinya hanya melaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

"Ya kalau ilegal, kita melaksanakan undang-undang," ujarnya, sembari menutup kaca mobilnya.

ADVERTISEMENT

Adapun saat ini, pemerintah memang baru melarang aktivitas importasi dari baju impor bekas. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengatakan, saat ini larangan diperketat khususnya untuk para importir baju bekas. Sementara untuk para pedagang baju bekas alias thrift shop, masih diberikan kesempatan untuk menghabiskan sisa stoknya.

"Yang kita larang kan impornya sama di gudang-gudang grosir, kalau yang di retail masih kita berikan kesempatan," ucapnya.

Moga menambahkan, pihaknya juga menjamin akan mengganti produk jualan para pedagang baju bekas impor ilegal alias thrift menjadi produk lokal. Bagi pedagang thrift shop yang belum memperoleh produk pengganti tersebut, bisa menghubungi hotline Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Adapun nomor hotline yang disiapkan Kemenkop UKM adalah 08111451587 untuk WhatsApp dan nomor lainnya 1500-587. Operasional jam kerja untuk hotline ini adalah Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Lebih lanjut, ia juga menambahkan, demi menyelesaikannya secara tuntas, saat ini pihaknya masih terus menggodok Randangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang barang yang diawasi dan dilarang untuk diperdagangkan di dalam negeri.

"Nah, prosesnya sudah sampai di Setneg (Sekretariat Negara) tapi masih ada poin yang masih ada koreksi dari beberapa kementerian lembaga. Itu prosesnya sebetulnya dari 2001," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama seluruh perwakilan pedagang pakaian thrifting se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (6/6/2023). Mereka menilai pemerintah tidak memerhatikan nasib mereka, usai dikeluarkannya larangan penjualan pakaian bekas impor di Tanah Air.

Dalam momentum tersebut, sejumlah perwakilan massa aksi ini mengaku hanya dipertemukan dengan stafnya. Padahal, dikatakan sebelumnya mereka dapat bertemu dengan Kepala Pusat Kebijakan Ekspor Impor dan Pengamanan Perdagangan, Iskandar Panjaitan, serta Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar, Moga Simatupang.

Berikut 7 tuntutan para pendemo

  1. Revisi Permendag no.40 Tahun 2022 yang merugikan (Tidak Pro) Pedagang Thrifting
  2. Berikan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Pedagang Kecil Thrifting UMKM sesuai Sila Kelima Pancasila
  3. Biarkan kami mencari nafkah dengan berdagang produk Thrifting yang sudah menghidupi keluarga kami turun-temurun sampai anak cucu.
  4. Stop politisasi pedagang Thrifting di setiap tahun politik yang merugikan kami dalam mencari nafkah untuk keluarga kami.
  5. Sahkan perdagangan Thrifting dan berikan kuota dagang impor Thrifting demi masa depan anak cucu kami.
  6. Kami tidak butuh Menteri yang tidak pro pedagang kecil (Thrifting) seperti kami.
  7. Kami meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mundur jika tidak mau memenuhi tuntutan kami.
(das/das)

Hide Ads