Ini Daftar Transportasi Umum yang Sudah Bebas dan Masih Wajib Pakai Masker

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 12 Jun 2023 06:01 WIB
Foto: Ilustrasi/Andhika Prasetia
Jakarta -

Pemerintah telah mencabut aturan memakai masker di tempat umum. Aturan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19.

Surat tersebut ditandatangani Kepala BNPB yang juga Kasatgas COVID-19, Suharyanto pada Jumat (9/6). Surat edaran ini otomatis berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," demikian bunyi edaran itu, dikutip Minggu (11/6/2023).

Surat edaran itu disusul dengan aturan masing-masing pengelola transportasi publik. Berikut daftar transportasi umum yang sudah perbolehkan penumpangnya lepas masker:

1. TransJakarta

TransJakarta kini sudah perbolehkan penumpang untuk tidak kenakan masker. Hal itu disampaikan pihaknya melalui akun Twitter resmi @PT_Transjakarta.

"Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 (Surat Edaran 1 Tahun 2023) dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Surat Edaran Nomor 26/SE/2023) diperkenankan untuk tidak menggunakan masker," tulis pengumuman TransJakarta.

"Nah tapi harus tetap hati-hati dan tetap menggunakan masker ya kalau keadaan kurang sehat!" tambahnya.

2. MRT Jakarta

MRT Jakarta juga membuat pengumuman bahwa penumpang sudah dibebaskan untuk tidak menggunakan masker. Meski begitu, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

"Diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik," ucapnya.

Penumpang juga dianjurkan agar tetap membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan," imbuhnya.

Bersambung ke aturan masker di KRL dan Kereta Jarak Jauh

Simak Video 'Pertimbangan Relaksasi Kebijakan Penggunaan Masker di Indonesia':






(aid/rrd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork