Surat tersebut ditandatangani Kepala BNPB yang juga Kasatgas COVID-19, Suharyanto pada Jumat (9/6). Surat edaran ini otomatis berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," demikian bunyi edaran itu, dikutip Minggu (11/6/2023).
Surat edaran itu disusul dengan aturan masing-masing pengelola transportasi publik. Berikut daftar transportasi umum yang sudah perbolehkan penumpangnya lepas masker:
1. TransJakarta
TransJakarta kini sudah perbolehkan penumpang untuk tidak kenakan masker. Hal itu disampaikan pihaknya melalui akun Twitter resmi @PT_Transjakarta.
"Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 (Surat Edaran 1 Tahun 2023) dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Surat Edaran Nomor 26/SE/2023) diperkenankan untuk tidak menggunakan masker," tulis pengumuman TransJakarta.
"Nah tapi harus tetap hati-hati dan tetap menggunakan masker ya kalau keadaan kurang sehat!" tambahnya.
2. MRT Jakarta
MRT Jakarta juga membuat pengumuman bahwa penumpang sudah dibebaskan untuk tidak menggunakan masker. Meski begitu, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
"Diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik," ucapnya.
Penumpang juga dianjurkan agar tetap membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan," imbuhnya.
Bersambung ke aturan masker di KRL dan Kereta Jarak Jauh
Simak Video 'Pertimbangan Relaksasi Kebijakan Penggunaan Masker di Indonesia':
3. KRL
PT KAI (Persero) dan anak usahanya PT KCI yang mengoperasikan kereta jarak jauh dan commuter line masih mewajibkan penumpang memakai masker.
Manager Humas PT KCI Leza Arlan mengatakan pihaknya masih menunggu aturan turunan dari SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah keluar.
"Saat ini masih (diwajibkan pakai masker), sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan," kata Leza dilansir dari Antara.
Selain memakai masker, Leza mengatakan pihaknya masih menetapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta. "Masih sama (aturan naik kereta)," ucapnya
4. Kereta Jarak Jauh
VP Public Relations PT KAI (Persero) JoniMartinus mengatakan, pihaknya tengah menunggu aturan turunan yakni SE Menteri Perhubungan yang menjadi acuan KAI pada sektor perkeretaapian.
"Apabilanantinya Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat," katanya kepada detikcom, Minggu (11/6/2023).
Dia mengatakan, hingga saat ini penumpang kereta api masih wajib memakai masker sambil menunggu ketentuan yang baru keluar.
"Sembari menunggu terbitnya SEMenhubterbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker," katanya.
"KAI berkomitmen menyelenggarakan angkutan kereta api dengan sehat, aman, dan nyaman," imbuhnya. (aid/rrd)