Selain dukungan infrastruktur memadai dan kesiapan kawasan industri, untuk mendorong iklim investasi, Pemprov Banten melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga berupaya memfasilitasi kebutuhan investor, mulai dari kemudahan perizinan yang terus diperbaiki hingga informasi terkait potensi di daerah.
"Keberadaan Tol Serang-Panimbang juga membuka potensi kawasan industri baru di daerah Lebak dan Pandeglang, ini tentu saja jadi peluang baru bagi investor baru maupun lama untuk mengembangan agenda bisnis mereka," jelas Al Muktabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Al Muktabar memaparkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten terus mendorong agar investor yang bergerak di bidang industri melakukan investasi di kawasan industri. Sebab, selain mempermudah proses perizinan, melakukan kegiatan penanaman modal sesuai dengan area yang sudah ditetapkan akan menjaga iklim dan daya saing investasi daerah.
Ada sejumlah keuntungan yang didapatkan investor yang lokasi usahanya di dalam kawasan industri, seperti kemudahan dalam mengurus persyaratan dasar perizinan berusaha antara lain kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan (PL), dan persetujuan bangunan gedung (PBG). Al Muktabar menerangkan persetujuan KKPR dapat diberikan tanpa melalui tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan apabila berlokasi di kawasan industri yang telah memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Al Muktabar menambahkan kemudahan proses perizinan berinvestasi di kawasan diharapkan dapat meningkatkan animo berinvestasi, sehingga turut mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, untuk mendorong investor ke Banten, Provinsi Banten memastikan aspek-aspek pendukung lainnya, seperti karakter wilayah, aturan/regulasi tata ruang, dan informasi terkait keuntungan-keuntungan yang didapatkan oleh investor. DPMPTSP Provinsi Banten bersama kaupaten/kota juga telah melakukan kajian-kajian dan analisis potensi daerah yang bisa disajikan kepada para investor dalam bentuk Investment Project Ready To Offer (IPRO) untuk menarik minat investor. IPRO merupakan proyek investasi clear and clean yaitu proyek yang memiliki feasibility study serta tidak memiliki kendala izin usaha dan lahan.
"Kita berharap investasi yang masuk juga punya dampak pada investasi lain atau link and match, misalnya ada kawasan industri, maka ini juga punya potensi bagi investasi sektor properti, tapi tetap memperhatikan aspek tata ruang," ungkap Virgo.
Realisasi Investasi di Banten Triwulan I Tahun 2023
Berdasarkan data yang diterima DPMPTSP Provinsi Banten dari Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, realisasi investasi di Provinsi Banten triwulan I Tahun 2023 mencapai Rp 25,7 triliun. Realisasi tersebut naik 49,85% secara tahunan dibandingkan realisasi triwulan I Tahun 2022 sebesar Rp 17,15 triliun. Capaian Banten ini menempati posisi kelima di Indonesia sebagai provinsi dengan realisasi investasi tertinggi pada triwulan I Tahun 2023.
Dalam periode Januari - Maret 2023, perusahaan penanaman modal asing (PMA) telah berinvestasi senilai Rp 15,84 triliun di Banten, dengan jumlah proyek 2.409 dan berkontribusi sebesar 61,63% dari total investasi yang masuk ke Banten, sedangkan perusahaan dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) berkontribusi sebesar 38,37%, dengan nilai investasi Rp 9,86 triliun, dengan proyek sebanyak 6.383 proyek.
Dari total investasi yang masuk, Kota Tangerang menduduki peringkat pertama dalam realisasi investasi, yaitu sebesar Rp 6,95 triliun. Sementara itu, kimia dan farmasi adalah bidang usaha yang paling dominan terealisasi investasinya, yakni mencapai Rp 5,35 triliun.
Kemudahan Layanan Perizinan Kawasan
Dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan pelayanan perizinan, Virgo menyampaikan DPMPTSP Provinsi Banten telah menyiapkan aplikasi perizinan (daring) SIPEKA sebagai program pendukung Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). OSS-RBA atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
"Selain kesiapan infrastruktur, kita pastikan instrumen perizinan serta kemudahan yang diperoleh investor. Hal ini dalam rangka menjamin kepastian dan kenyamanan berinvestasi, sehingga investor yang masuk ke Provinsi Banten bisa tumbuh dan berkembang dengan baik. Dampak positifnya adalah pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Provinsi Banten," ujar Virgo.
Simak Video "Video: BKPM Catat Investasi Rp 2 Ribu T Gagal Masuk RI di 2024, Kenapa?"
[Gambas:Video 20detik]
(prf/ega)